Kabar Gembira! Barang Kiriman Jemaah Haji ke Indonesia Bebas Pajak Impor dan Bea Masuk
HIMPUHNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberi kabar gembira bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Tahun ini, jemaah haji dapat mengirim barang dari Tanah Suci ke Tanah Air tanpa terkena biaya bea masuk dan pajak impor.
Fasilitas tersebut tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 5 Maret 2025.
“Fasilitas ini dihadirkan untuk mempermudah jemaah haji mengirimkan oleh-oleh atau kebutuhan pribadinya,” ujar Kemenkeu dalam keterangan tertulis yang dikutip Himpuh News, Sabtu (7/6/2025).
Meski demikian, untuk memanfaatkan fasilitas ini, jemaah haji perlu mengetahui syarat dan ketentuannya, antara lain:
- Nilai barang maksimal USD 1.500 per pengiriman, dengan kuota paling banyak dua kali pengiriman selama musim haji
- Pengiriman harus disertai dokumen CN (Consignment Note)
- Waktu pengiriman dimulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir pulang
- Jika jumlah pengiriman lebih dari dua kali, atau nilainya melebihi batas, tetap bisa dikirim — tapi kelebihannya akan dikenakan bea masuk 7,5% plus PPN atau PPN dan PPnBM
- Setiap kiriman dikemas dalam 1 kemasan dengan ukuran maksimal 60 x 60 x 80 cm
- Nama pengirim harus tercatat sebagai jemaah haji, dan penyedia jasa pos wajib punya bukti kerja sama dengan agen pengiriman di luar negeri
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku