Waduh! Kuota Haji Indonesia Tahun Depan Terancam Dipangkas 50 Persen
HIMPUHNEWS — Otoritas Arab Saudi dikabarkan sedang mempertimbangkan pengurangan kuota jamaah haji untuk Indonesia yang diperkirakan mencapai hingga 50 persen pada pelaksanaan haji yang akan datang, imbas manajemen pengelolaan haji 2025 yang mengalami banyak insiden kematian bahkan saat dalam perjalanan.
Informasi wacana pengurangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Namun dia mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan negosiasi intensif untuk mencegah realisasi kebijakan tersebut.
“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji,” ujar Gus Irfan dalam siaran pers usai melakukan pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Selasa (10/6/2025).
Pihak Saudi, dalam sebuah pertemuan terbatas menyoroti sejumlah kasus kritis yang terjadi dalam pelaksanaan haji tahun ini, di antaranya insiden jemaah haji yang wafat saat dalam perjalanan menuju Tanah Suci.
“Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?” ucap perwakilan Kementerian Haji Saudi dalam pertemuan terbatas itu.
Situasi tegang ini terjadi di tengah upaya transisi pengelolaan haji di mana mulai tahun depan kewenangan pengelolaan ibadah haji nasional secara penuh akan dimutasi ke BP Haji, sebuah lembaga baru yang dibentuk untuk menangani proses pelaksanaan haji secara lebih fokus.
Terkait wacana kebijakan baru tersebut, Gus Irfan berjanji akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Saudi agar kebijakan pemotongan itu dibatalkan.
“Kami ingin memastikan jamaah Indonesia berangkat dalam kondisi layak dan mendapatkan pelayanan terbaik. Karena itu, komunikasi intensif dengan otoritas Saudi akan terus kami lakukan,” katanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku