Umrah Ramadan, Indonesia Tunggu Pintu Arab Saudi Dibuka
Para penyelenggara ibadah haji, dan umrah di Tanah Air bersikap menunggu kapan pintu Arab Saudi dibuka. Karena itu, mereka tidak terlalu antusias menanggapi pengumuman Otoritas Arab Saudi, Senin (5/4/2021), tentang pihak mana saja yang diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadan 1442 Hijriyah. Secara resmi belum ada izin bagi Indonesia memasuki Mekah, dan Madinah. Jadi, kecil kemungkinan ada jemaah Umrah Ramadan 2021 dari Indonesia.
“Sejak 3 Februari 2021 Indonesia masuk daftar 20 negara yang tidak diberi akses masuk ke Arab Saudi. Hingga saat ini belum ada informasi pembukaan akses untuk kita. Kalau pun diizinkan masuk, dan vaksinasi Covid-19 dijadikan persyaratan, rasanya paling cepat jamaah Umrah Indonesia baru akan masuk di bulan Syawal,” kata Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (Himpuh), H. Muhammad Firman Taufik kepada EmitenNews.com, Selasa (6/4/2021).
Dalam hitung-hitungan Himpuh, persiapan akan sangat mepet bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mempersiapkan segala sesuatunya di tengah belum pastinya pembukaan akses itu. Firman mengingatkan soal pola vaksinasi Covid-19 yang harus 2 dosis, dengan jarak antardosis paling cepat 14 hari. Belum lagi kewajiban jemaah untuk vaksinasi meningitis meningokokus, yang konon harus berjarak 30 hari dari vaksin Covid-19.
Karena itu Firman mengimbau anggota Himpuh untuk tidak terburu-buru membuat paket Umrah Ramadan 2021. Direktur Utama PT Turisina Buana (Tibi Tours) ini bahkan menganjurkan anggotanya agar tidak membuka pendaftaran, apalagi sampai menarik uang muka para jemaah. Setidaknya sampai ada kejelasan kapan warga negara Indonesia diizinkan masuk ke Arab Saudi lagi.
(emitennews.com/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku