Catat! Inilah Daftar Barang Bawaan yang Dilarang Masuk Koper Jemaah
HIMPUHNEWS – Fase pemulangan jemaah haji gelombang pertama sudah dimulai pada tanggal 11 Juni. Para jemaah diimbau untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan saat kepulangan ke Tanah Air agar tidak memasukkan barang ke dalam koper yang dilarang untuk dibawa. Hal ini penting supaya proses pemulangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, di Makkah, Rabu (11/6/2025).
Dodo menegaskan bahwa hanya dua koper yang diperbolehkan dibawa jemaah ke pesawat, yakni koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
"Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil atau kabin dimasukkan ke dalam pesawat," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar jemaah mengikuti prosedur penimbangan koper sesuai jadwal. "Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pesan Dodo.
Pihak berwenang telah merilis daftar barang yang tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam koper bagasi, antara lain:
• Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
• Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
• Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
• Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
• Produk hewani dan makanan berbau tajam.
• Tanaman hidup dan hasilnya.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan, serta untuk menghindari penahanan atau pembongkaran koper saat pemeriksaan di bandara. Jemaah diimbau untuk memperhatikan ketentuan ini dan bertanya kepada petugas bila ada barang yang diragukan keamanannya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku