Tegas! Pemerintah Diminta Cabut Izin Travel Pengirim Jemaah Haji Ilegal
HIMPUHNEWS - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid meminta Kementerian Agama (Kemenag) menindak tegas travel yang terbukti telah memberangkatkan jemaah haji lewat jalur ilegal.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mendorong Kemenag memasukkan travel tersebut ke dalam daftar hitam hingga pencabutan izin.
“Jangan main janji bisa memberangkatkan haji karena hampir mustahil bisa menembus Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) kalau tak lewat jalur resmi," kata Wachid, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menyayangkan banyaknya jemaah haji ilegal asal Kabupaten Jepara, yang merupakan daerah pemilihannya, yang akhirnya terjaring razia otoritas Arab Saudi.
Wachid menyebut ada jemaah haji asal Jepara yang terjaring razia otoritas Arab Saudi saat hendak mengikuti wukuf di Arafah. Mereka tidak bisa melaksanakan salah satu rukun ibadah haji itu lantaran masuk ke Tanah Suci melalui jalur ilegal.
"Sebetulnya sudah ada upaya pencegahan agar masyarakat menempuh jalur legal untuk berhaji yang ditetapkan Kemenag. Koordinasi juga dilakukan dengan Dirjen Imigrasi maupun Dirjen PHU Kemenag," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, masih ada travel atau biro umrah dan haji yang nekat memberangkatkan jemaah dari jalur tidak resmi. Bahkan, membujuk calon haji dengan biaya haji yang lebih rendah daripada haji furoda, yakni berkisar Rp150 juta hingga Rp 250 juta. Padahal, haji furoda yang dilarang pemerintah tarifnya berkisar Rp450 juta hingga hampir Rp1 miliar.
Laporan sementara, kata dia, dari Kabupaten Jepara ada 40 orang, sedangkan dari Kabupaten Kudus dan Demak jumlahnya juga mencapai puluhan. Total se-Indonesia bisa ribuan orang yang masuk melalui jalur ilegal.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku