BPKH Limited Berikan Kompensasi kepada Jemaah atas Insiden Layanan Makan yang Kurang Nyaman
HIMPUHNEWS — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited mulai menyalurkan kompensasi konsumsi kepada jemaah haji RI sebagai wujud tanggung jawab atas insiden pelayanan makan yang kurang nyaman pada saat puncak haji. Penyaluran pertama dilakukan kepada jemaah yang menginap di Hotel 614, Kamis (12/6/2025).
Tercatat sekitar 20 ribu jemaah akan menerima kompensasi berupa uang tunai. Jumlah yang diterima bervariasi, tergantung pada berapa banyak konsumsi yang tidak diterima oleh masing-masing jemaah.
“Kami akan bertahap kepada hotel-hotel lain kami akan bagikan langsung kepada jemaah. Namun apabila jemaah tidak ada waktu dan bersiap untuk pulang, kami insyaallah akan kirimkan melalui rekening masing-masing,” ujar Direktur Operasional BPKH Limited, Imam Ni'matullah.
Imam menegaskan bahwa, BPKH Limited tidak lepas tangan atas insiden pelayanan yang sempat menimbulkan ketidaknyamanan tersebut.
“Insyaallah BPKH Limited bertanggung jawab atas ketidaknyamanan kemarin. Kami sudah melakukan langkah-langkah. Pertama kami sudah menambah dapur reguler kemarin sehingga di hari kedua lebih cepat dan tertib,” jelas Imam.
Selain perbaikan sistem distribusi makanan, BPKH Limited juga mengambil langkah hukum terhadap dapur-dapur jemaah yang dianggap lalai dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas secara hukum kepada dapur-dapur yang bermasalah yang kemarin menyebabkan ketidaknyamanan ini. Kami tidak akan membiarkan dapur-dapur bermasalah tenang begitu saja. Kami akan lakukan langkah tegas secara hukum untuk memberikan efek jera kepada mereka dan akan meminta juga tanggung jawab kepada dapur yang bermasalah tersebut,” tegasnya.
Pemberian kompensasi itu dapat dilihat sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak jemaah haji yang terdampak.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku