Menarik Perhatian, Keunikan Tradisi Jemaah Haji Pinrang Tampil Glamor Setiba dari Tanah Suci
HIMPUHNEWS — Ada yang unik dan mencuri perhatian saat para jemaah haji asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi selatan. Dengan penuh kebanggaan, mereka tampil glamor menggunakan pakaian adat khas Bugis lengkap dengan perhiasan dan oleh-oleh dari Tanah Suci.
Tradisi ini sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Setiap jemaah haji Pinrang yang pulang dari Arab Saudi, terutama para perempuan, akan mengenakan busana terbaik mereka saat penjemputan.
“Iya harus wajib setiap tahunnya itu jemaah haji Pinrang harus pakai pakaian begini toh. Kan ciri khas Bugis Pinrang,” ujar Santi, salah satu jemaah haji perempuan, kepada media saat tiba di Asrama Haji Sudiang, Kamis (12/6/2025).
Santi (41) mengenakan gaun panjang berwarna cerah yang dipadukan dengan perhiasan mencolok di tangan kiri dan kanan. Menurutnya, semua aksesori itu sudah dipersiapkan sejak di Madinah.
“Dari bandara Madinah dipakai memang sampai sekarang,” katanya sambil tersenyum.
Tidak hanya itu, Santi juga menunjukkan gelang-gelang yang dibelinya di Madinah. “Iya di Madinah dibeli (perhiasan). Ini (perhiasan di tangan kiri) di Madinah Rp 100 ribu. (Total) Rp 200 ribu semua (dengan perhiasan di tangan kanan),” ungkapnya.
Menurut Santi, oleh-oleh dari Tanah Suci bukan cuma perhiasan. Jemaah biasanya membawa berbagai barang khas yang akan dibagikan kepada keluarga dan tetangga.
“Ada sajadah, ada tasbih, ada tas, pokoknya banyak oleh-oleh dari Tanah Suci. (Termasuk) perhiasan,” katanya.
Tradisi tampil glamor ini dianggap sebagai bentuk rasa syukur dan kebahagiaan karena telah menunaikan rukun Islam kelima. Selain itu, penampilan tersebut juga menjadi cara jemaah menunjukkan identitas budaya daerah mereka yang kuat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku