MUI Ingatkan Jemaah Agar Bijak Menggunakan Media Sosial: Kedepankan Bahasa Tabayun
HIMPUHNEWS – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan, mengajak seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Saat berbincang dengan Tim Media Center Haji 2025 di Madinah, Minggu (15/6/2025), Amirsyah menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di dunia maya, termasuk dengan mengedepankan prinsip klarifikasi atau tabayun sebelum membagikan informasi.
“Pertama saya ingin mengajak para pegiat media sosial, para pemerhati, tolong kedepankan bahasa tabayun, klarifikasi,” tegasnya.
Dia menceritakan sebuah pengalaman pribadi yang menjadi contoh pentingnya memahami konteks sebelum mengomentari suatu hal di media sosial.
“Saya ambil contoh satu. Ada satu jemaah yang bertanya kepada saya, ‘Itu kenapa petugas itu tidak pakai ihram?’ Saya bilang, itulah pengabdian petugas. Dia enggak usah menunaikan haji, yang penting bisa melayani jemaah. Terus menurut antum bagaimana? Oh ya sudah benar kalau begitu,” terang Amirsyah.
Menurutnya, banyak kesalahpahaman yang terjadi hanya karena informasi yang beredar tidak terlebih dulu dikonfirmasi. Hal ini bisa menimbulkan fitnah atau kesan negatif yang sebetulnya tidak perlu terjadi.
“Artinya apa? Artinya kalau ada para pegiat media sosial tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu, langsung men-judge (menghakimi), itu sudah keliru,” lanjut pria berusia 62 tahun ini.
Jemaah haji diharapkan dapat menggunakan media sosial sebagai sarana menyebarkan pesan-pesan positif, berbagi inspirasi ibadah, bukan sebagai tempat menyebarkan hoaks atau komentar yang menyesatkan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku