Kenapa Jemaah Haji Dilarang Masukan Air Zamzam Dalam Koper? Ini Alasannya!
HIMPUHNEWS - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan jamaah haji Indonesia agar tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi maupun kabin. Larangan ini bersifat tegas karena petugas bandara akan langsung membongkar koper yang kedapatan menyimpan cairan tersebut.
Meski aturan ini sudah disosialisasikan sejak awal, masih saja ada jamaah yang mencoba menyelundupkan air zamzam—baik dalam botol kecil maupun kemasan besar.
"Jemaah dilarang membawa air zamzam ke dalam koper bagasi maupun kabin dalam bentuk kemasan apapun. Mesin x-ray dengan mudah mendeteksi cairan, dan jika ketahuan, koper bisa dibongkar paksa," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Larangan membawa air zamzam sebenarnya mengikuti aturan internasional terkait cairan dalam penerbangan. Cairan lebih dari 100 ml tidak diperbolehkan masuk ke kabin. Alasan utamanya adalah keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Tak hanya kabin, air zamzam juga tak boleh disimpan di bagasi. Pasalnya, jika ketahuan oleh mesin pemindai, petugas bandara akan melakukan pembongkaran.
“Koper akan dibongkar paksa oleh petugas bandara. Resleting koper bisa rusak akibat pembongkaran. Air zamzam akan disita dan tidak dikembalikan. Proses pemeriksaan bisa menghambat keberangkatan atau kepulangan,” jelas Fauzin.
Meski dilarang membawa sendiri, para jamaah tidak perlu khawatir kehabisan zamzam. Pemerintah sudah menyiapkan distribusi air zamzam secara resmi.
"Air zamzam akan dibagikan resmi oleh petugas saat jemaah tiba di Tanah Air. Jadi tidak perlu membawa sendiri dari Arab Saudi," tegas Fauzin.
Setiap jamaah akan mendapatkan jatah 5 liter air zamzam yang dibagikan langsung di asrama haji setibanya di Indonesia.
Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper dan Kabin
Larangan membawa zamzam adalah bagian dari aturan lebih luas terkait barang-barang berbahaya dalam penerbangan. Dalam Buku Infografis Manasik Haji 2025 terbitan Ditjen PHU Kemenag, jamaah hanya boleh membawa dua koper: koper bagasi (maksimal 32 kg) dan koper kabin (maksimal 7 kg).
Berikut daftar barang yang dilarang masuk koper bagasi:
-
Air zamzam
-
Uang dalam jumlah besar
-
Bahan peledak
-
Cairan mudah terbakar
-
Gas bertekanan
-
Bahan kimia, korosif, atau radioaktif
-
Power bank
-
Rokok lebih dari 200 batang
-
Kendaraan baterai kecil
Sementara barang yang dilarang masuk tas kabin antara lain:
-
Pisau, gunting, cutter
-
Obeng, peniti, silet
-
Senjata api dan benda tumpul
-
Produk hewani (keju, susu segar, daging)
-
Zat cair lebih dari 100 ml
-
Rokok elektrik, power bank > 20.000 mAh
-
Payung dan kabel rol
PPIH mengimbau para jamaah untuk patuh pada aturan ini demi kelancaran perjalanan pulang ke Tanah Air. Jangan sampai koper dibongkar, air disita, dan keberangkatan terganggu hanya karena nekat membawa zamzam.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku