Menteri Agama Sarankan Generasi Muda untuk Daftar Ibadah Haji Sejak Dini
HIMPUHNEWS – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sarankan generasi muda Indonesia untuk tidak menunda mendaftar haji hingga usia lanjut. Mendaftar sejak usia muda dinilai jauh lebih ideal, baik dari sisi kesiapan fisik maupun kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya melihat secara statistik, ada penurunan anak-anak muda mendaftar ibadah haji. Kami memiliki data bahwa peminat kalangan muda untuk berhaji itu mengalami penurunan. Ini yang perlu kita bina di situ supaya ada keinginan meningkatkan ibadah haji lebih intensif,” ujar Nasaruddin di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, sebagaimana diterima media pada Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, mendaftar haji di usia muda memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah kondisi fisik yang masih prima, sehingga pelaksanaan ibadah yang menuntut kekuatan dan daya tahan tubuh bisa dijalani dengan lebih lancar. Hal ini berbeda dengan mereka yang baru berangkat haji di usia 70 hingga 80-an tahun, di mana kondisi tubuh sudah jauh menurun.
Keuntungan lainnya adalah kemampuan adaptasi yang lebih baik. Dalam penyelenggaraan haji setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi terus melakukan pembaruan teknologi. Salah satu contoh adalah penggunaan kartu Nusuk yang sejak tahun lalu memudahkan mobilitas dan layanan jamaah, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi digital.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, setidaknya ada lima syarat utama bagi seseorang untuk bisa mendaftar haji. Pertama, harus beragama Islam. Kedua, sudah baligh atau mencapai kematangan fisik dan mental. Ketiga, memiliki akal sehat. Keempat, berstatus merdeka secara hukum. Dan kelima, mampu secara finansial dan fisik.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menag berharap masyarakat, khususnya generasi muda, lebih sadar akan pentingnya merencanakan ibadah haji sejak dini.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku