Saudi Terbitkan Panduan Etika Kunjungan ke Masjid Nabawi, Jemaah Catat Ya!
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan panduan etika khusus bagi para pengunjung Masjid Nabawi di Madinah. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kesakralan tempat suci tersebut dan memastikan pengalaman ibadah yang khusyuk dan penuh ketenangan bagi semua jemaah.
Dilansir dari Gulf News, panduan ini merupakan bagian dari kampanye edukasi yang digagas Kementerian Haji dan Umrah. Dalam imbauannya, kementerian menekankan pentingnya ketenangan, penghormatan, dan peneladanan terhadap tradisi Nabi selama berkunjung ke salah satu tempat paling suci dalam Islam.
Pengunjung diminta untuk memasuki masjid dengan kaki kanan terlebih dahulu dan membaca doa memasuki tempat suci. Di dalam masjid, suara harus dijaga agar tetap rendah, perilaku tetap tenang dan penuh hormat, serta menghindari tindakan apa pun yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain.
Saat melewati makam Rasulullah ﷺ, para pengunjung dianjurkan untuk menyampaikan salam dengan penuh ketulusan kepada Nabi Muhammad ﷺ dan juga kepada dua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar.
Ketika hendak meninggalkan masjid, disarankan keluar dengan kaki kiri terlebih dahulu sambil membaca doa keluar masjid sesuai sunnah. Kementerian menekankan bahwa semua adab ini mengikuti teladan Nabi dan bertujuan untuk menjaga kehormatan dan ketenangan masjid, agar setiap kunjungan menjadi pengalaman spiritual yang bermakna.
“Panduan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk meningkatkan pengalaman setiap pengunjung,” kata Kementerian Haji dan Umrah dalam pernyataannya. “Kami ingin memastikan bahwa setiap ibadah dilakukan dalam suasana penuh kerendahan hati, perenungan, dan penghormatan.”
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku