Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari bagi Pemegang Visa Expired
HIMPUHNEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi (Jawazat) resmi memberlakukan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah kedaluwarsa untuk keluar dari Kerajaan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan berlaku untuk semua jenis dan kategori visa kunjungan, tanpa terkecuali.
Namun, masa tenggang ini khusus untuk keperluan keluar final (final exit) dari Arab Saudi, bukan untuk memperpanjang masa tinggal atau mengajukan izin tinggal baru. Jawazat menegaskan, visa hanya bisa diperpanjang untuk tujuan ini setelah membayar seluruh denda dan biaya administrasi yang berlaku.
Dilansir dari gulfnews, Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah Saudi untuk menertibkan sistem keimigrasian dan mempermudah proses kepulangan bagi para pelanggar aturan tinggal.
Jawazat menekankan bahwa permohonan perpanjangan 30 hari ini harus diajukan melalui platform elektronik Absher, tepatnya menggunakan layanan Tawasul yang tersedia di bawah Kementerian Dalam Negeri. Warga asing yang memenuhi syarat diminta segera memanfaatkan masa tenggang ini, karena tidak akan ada dispensasi tambahan setelah batas waktu berakhir.
Kebijakan ini muncul di tengah pengetatan pengawasan oleh aparat keamanan Saudi terhadap para pelanggar hukum keimigrasian. Pada periode 8–14 Mei lalu, aparat Saudi dilaporkan menangkap 14.987 orang yang terdiri dari 9.212 pelanggar izin tinggal, 3.502 pelanggar hukum perbatasan, dan 1.873 pelanggar hukum ketenagakerjaan.
Penertiban dilakukan serentak di berbagai wilayah dan menjadi bagian dari kampanye nasional untuk menindak keberadaan ilegal di Kerajaan. Warga asing yang tinggal dengan visa kunjungan diminta mematuhi tenggat yang diberikan agar dapat keluar dari Arab Saudi tanpa dikenai tindakan hukum lebih lanjut.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku