Perlu Harmonisasi, DPR Nilai Revisi UU Haji Belum Maksimalkan Peran Badan Haji
HIMPUHNEWS - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyelesaikan proses harmonisasi dan sinkronisasi revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menilai hasil pembahasan sebelumnya di Komisi VIII DPR masih menekankan dominasi Kementerian Agama (Kemenag), padahal pemerintah sudah membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji yang seharusnya mengambil alih sejumlah kewenangan.
"Pembahasan kemarin itu masih kuat pengaturannya di Kementerian Agama, jadi seolah-olah badan ini ya seperti tidak ada fungsinya," ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, belum lama ini.
Menurutnya, seharusnya revisi UU Haji yang baru menyertakan penguatan kewenangan BP Haji. "Sekarang kami punya tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan sinkronisasi UU Haji ya, yang kemarin diselesaikan di Komisi VIII. Tapi waktu itu mereka memang minta sebelum masa sidang kemarin habis," katanya.
Doli mengakui bahwa banyak poin dalam hasil pembahasan sebelumnya yang perlu didiskusikan ulang. "Setelah kami pelajari, ya menurut kami isinya masih terlalu banyak yang perlu kita diskusikan. Apalagi sekarang kan urusan haji ini mau dialihkan dari Kementerian Agama ke BP Haji," tambahnya.
Target Rampung Dua Pekan, Baleg Intensifkan Rapat Internal
Ahmad Doli menyebut pihaknya tengah mengintensifkan pembahasan internal dan menyusun agenda lanjutan, termasuk diskusi FGD, untuk menuntaskan harmonisasi revisi UU Haji. Ia berharap proses ini bisa selesai dalam waktu dekat. "Makanya sekarang kami sedang lakukan harmonisasi, kemarin kita udah rapat internal, nanti kami FGD lagi. Ya mudah-mudahan seminggu, dua minggu ini bisa selesai harmonisasi dan sinkronisasi Badan Haji," ujarnya.
Revisi UU Haji ini diharapkan dapat memberi kejelasan struktur kelembagaan dan pembagian kewenangan antara Kemenag dan BP Haji. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pembentukan badan khusus penyelenggara haji, namun peran Kemenag masih dominan dalam pengaturan teknis maupun kebijakan. Proses harmonisasi yang tengah dilakukan Baleg diharapkan dapat memperkuat landasan hukum BP Haji agar fungsinya berjalan maksimal.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku