Saudi Larang Penggunaan Fotografi Drone pada Musim Haji 2026
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan larangan penggunaan drone untuk mengambil gambar udara selama pelaksanaan Haji 2026 (1447 H), kecuali bagi pihak yang telah mendapatkan izin resmi dari otoritas terkait.
Kebijakan ini disampaikan dalam workshop media tentang Haji dan Umrah yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Acara tersebut dipimpin Deputi Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Hassan Al-Manakhra.
“Tujuan kami menggelar workshop ini adalah untuk menciptakan dan menyelaraskan sistem informasi terkait Haji dan Umrah,” ujar Al-Manakhra kepada para jurnalis peserta seperti dikutip dari theislamicinformation. Ia menambahkan, pemerintah Saudi berkomitmen memperkuat hubungan dengan media Indonesia.
Al-Manakhra menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat demi memastikan jemaah dapat menunaikan ibadah dengan tenang. Dalam sesi diskusi, jurnalis juga diminta menyampaikan tantangan memperoleh informasi yang valid. Beberapa peserta mengusulkan pembentukan pusat media khusus yang memungkinkan komunikasi secara langsung dan cepat dengan pejabat terkait.
Moath, manajer media di Kementerian, menjelaskan bahwa pembaruan resmi terkait Haji dapat diakses melalui situs web Kementerian Haji dan Umrah, platform media sosial resmi, Kementerian Media Saudi, dan Saudi Press Agency (SPA).
Selain larangan drone, Kementerian juga mengingatkan bahwa pemasangan jaringan kamera CCTV di dalam hotel di Makkah dan Madinah memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Saudi General Authority for Media Regulation.
Workshop ditutup dengan ajakan kepada jurnalis untuk selalu mengandalkan juru bicara resmi dan data terverifikasi, sebagai upaya melawan misinformasi dan meningkatkan arus informasi kredibel seputar Haji di seluruh dunia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku