himpuh.or.id

Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Tunggu Payung Hukum

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 13 Agustus 2025, 07:00:59

1755000973.jpeg

HIMPUHNEWS – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menegaskan, kepastian transisi penuh penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) belum bisa dipastikan. Pasalnya, pemerintah masih menunggu payung hukum yang jelas.

Hal ini disampaikan Nasaruddin saat berkunjung ke Kompas Gramedia Group, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi jajaran Eselon I Kemenag dan Staf Khusus Menag. Rombongan disambut Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono bersama jajaran jurnalis Harian Kompas dan Kompas TV.

“Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya. Namun, kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," jelas Nasaruddin.

Menurutnya, proses pengalihan kewenangan ini sepenuhnya bergantung pada pemerintah dan DPR. "Mungkin dalam 1–2 hari atau minggu ini akan ada kejelasan. Kita doakan saja," sambungnya.

Masih Tahap Usulan DPR

Nasaruddin menjelaskan, saat ini undang-undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR. Usulan itu nantinya akan dibahas bersama pemerintah sebelum dikembalikan lagi ke DPR untuk finalisasi.

"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," ujarnya.

Menag mencontohkan, sejumlah persiapan teknis haji sudah harus dimulai bulan ini. "Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," terangnya.

Meski begitu, Nasaruddin menegaskan Kemenag akan mematuhi undang-undang dan Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku. Namun, jika percepatan diperlukan, hal itu menjadi keputusan Presiden.

"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," pungkasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id