Erick Tohir Sebut Kampung Haji bisa Perkuat Ekonomi Umat dan Efisiensi Haji-Umrah
HIMPUHNEWS - Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Erick Thohir menegaskan pengembangan Kampung Haji menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat sekaligus menciptakan efisiensi layanan ibadah haji dan umrah.
Erick menjelaskan proyek Kampung Haji bukan hanya fokus pada aspek spiritual ibadah, tetapi juga menyentuh dimensi ekonomi masyarakat.
"Jangan sampai ketika kita merupakan terbesar umrah dan haji, umrah itu bisa 1,5 juta. Tetapi produk-produk di belakangnya itu buatan Thailand, buatan Malaysia, buatan Vietnam," ujar Erick dalam wawancara yang diikuti dari Jakarta, Selasa (13/8/2025).
Melalui Kampung Haji, pemerintah menargetkan pembangunan pusat layanan terintegrasi yang melibatkan pelaku usaha lokal, mulai dari katering halal, penginapan, hingga layanan kesehatan.
Menurut Erick, keberadaan Kampung Haji juga diharapkan dapat menurunkan biaya perjalanan haji yang selama ini tinggi, berkat efisiensi akomodasi dan logistik.
"Kalau biasanya haji bisa lebih dari 20 hari karena antrean akomodasi dan penerbangan, dengan sistem yang terintegrasi dan efisien, kita bisa potong durasi itu dan biaya juga ikut turun," katanya.
Erick menekankan, inisiatif ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemberdayaan umat.
"Pak Presiden ingin bangsa ini mandiri, termasuk dalam urusan haji dan umrah. Melayani bangsa sendiri itu bukan hanya mulia, tapi wajib," ujarnya.
Sebagai pengawas Dewan Danantara, Erick juga menyatakan dukungan penuh terhadap CEO Danantara, Rosan Roeslani, dalam mewujudkan Kampung Haji sebagai proyek strategis nasional berbasis pelayanan dan kemandirian ekonomi.
"Ini hal-hal yang saya rasa visi kerakyatan kebangsaan yang luar biasa dari Bapak Presiden," kata Erick.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku