Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji & Umrah ke DPR, Ada 700 Poin
HIMPUHNEWS - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ke DPR RI. Penyerahan dilakukan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Senin (18/8/2025) malam di Ruang Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kita serahin DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025).
Usai penyerahan, pemerintah menunggu langkah DPR RI untuk membentuk panitia kerja (Panja). "Kita serahin DIM. Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk panjanya," lanjut Supratman.
DIM Berisi 700 Poin
Supratman menyebut DIM yang diserahkan berisi lebih dari 700 poin. Namun, mayoritas pasal bersifat tetap. "Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian (poin), ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya," ucapnya.
Dia menegaskan penyerahan DIM tidak terkait dengan pengesahan dalam rapat paripurna yang digelar esok hari. "Enggak lah, kan ini baru belum dibahas. Ini kan baru mau pembahasan. Pembentukan panja tingkat 1. Jadi, belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya," jelasnya.
RUU Inisiatif DPR
Sebagai informasi, RUU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR sejak rapat paripurna pada 24 Juli 2025 lalu. Dalam sidang itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan secara tertulis dan tak ada yang menolak.
“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” kata Adies kala itu.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga sudah menggelar rapat pembahasan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Draf RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 pun telah disusun.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku