IPHI Soroti Peran Penting Agen Travel dan PIHK pada Penyelenggaraan Haji
HIMPUHNEWS - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai pihak swasta, khususnya agen travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), punya peran penting dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta,” kata Bendahara IPHI, Abdul Wahid, dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Kuota Haji Khusus 17.680 Jamaah
Wahid menjelaskan pada penyelenggaraan haji 2025, Indonesia mendapat kuota 221.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu, 92 persen atau 203.320 kuota untuk haji reguler. Sementara delapan persen atau 17.680 kuota diserahkan kepada PIHK sebagai jalur haji khusus.
Menurut Wahid, jalur haji khusus membantu calon jamaah memangkas panjangnya antrean haji reguler. Jika antrean haji reguler bisa mencapai 28 tahun di Jakarta hingga 47 tahun di Sulawesi Selatan, jalur haji plus hanya rata-rata 5 hingga 9 tahun.
Selain itu, jalur haji plus memberi keleluasaan dalam memilih layanan. “Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan yang posisinya di depan Masjidil Haram, jadi posisi ring satu dan dua,” kata Wahid.
Agen Travel Dinilai Lebih Berpengalaman
Asnawi Bahar dari Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (ASITA) menambahkan, agen travel memiliki keunggulan karena pengalaman panjang dalam industri pelayanan jamaah.
“Tugas pokok dan fungsi kerja agen travel bekerja sama dengan semua industri di Arab Saudi,” ujarnya.
Dengan jaringan luas mencakup maskapai, hotel, transportasi, logistik, hingga konsumsi, agen perjalanan dinilai mampu memberikan layanan lebih berkualitas kepada jamaah haji.
Menurut Asnawi, peran strategis swasta itu sekaligus melengkapi tugas pemerintah yang fokus pada penyelenggaraan haji reguler dengan subsidi biaya melalui APBN.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku