Asosiasi PIHU Minta Dilegalkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lewat RUU Haji
HIMPUHNEWS - Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) mengatur legalisasi asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai mitra strategis pemerintah.
"Legalkan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah," ujar Firman dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Firman, kehadiran asosiasi PIHU sangat penting karena dapat membantu pemerintah menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha di bidang haji dan umrah.
"Tentunya pemaksimalan peran asosiasi ini akan jauh membantu pemerintah dalam hal komunikasi dengan para pelaku usaha," jelasnya.
Firman menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, keberadaan asosiasi PIHU belum diatur. Padahal, asosiasi ini menaungi para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK).
"Tiga belas asosiasi ini legal, tapi di Undang-Undang Haji dan Umrah tidak ada (disebutkan)," ucapnya.
Firman lalu merinci ada 13 asosiasi PIHU di Indonesia, yakni Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, Attmi, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi. Selain pengakuan hukum, pihaknya juga mendorong agar RUU Haji mengatur perlindungan pelaku usaha.
Sebelumnya, pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8). Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, DIM yang diserahkan berisi sekitar 700 poin.
"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.
Menurut Supratman, sebagian besar DIM bersifat tetap. Selanjutnya, setelah panitia kerja (panja) tingkat I dibentuk, pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Haji dan Umrah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku