Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Komposisi Kuota Haji Tak Berubah, Reguler 92% dan Khusus 8%
HIMPUHNEWS - DPR bersama pemerintah masih membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu isu krusial dalam pembahasan ini adalah soal pembagian kuota haji. Hasil kesepakatan terbaru menetapkan tidak ada perubahan dari ketentuan yang berlaku selama ini, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan pembagian kuota tersebut masih sama sebagaimana aturan awal.
"Kuota haji khusus nanti untuk kuota yang tadi tetap seperti awal 92% dan 8%. 8% kuota haji khusus, 92% haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR," kata Singgih di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Tak Ada Batas Minimal-Maksimal
Singgih juga menekankan bahwa pembagian kuota tidak mengenal batas minimal maupun maksimal. Angka yang berlaku tetap 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
"Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92% dan 8%," ucapnya.
Namun, ia menjelaskan pembagian itu tidak bersifat mutlak jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota dari Arab Saudi. Dalam kondisi tersebut, komposisi pembagian akan diputuskan lebih lanjut bersama kementerian terkait.
"Kalau ada tambahan tidak saklek 92%, 8%. Tapi berdasarkan nanti aturan dari kementerian. Karena kita menyadari nanti misalnya terlalu mepet, nah itu misalnya 40.000 misalnya," sebutnya.
Menurutnya, DPR dan kementerian akan menyesuaikan komposisi tambahan kuota dengan mempertimbangkan aspek teknis, kesiapan keuangan, hingga kemampuan operasional. "Ternyata jumlah, itu kita lihat dulu. Kita rapat dulu dengan Kementerian nanti bagaimana komposisinya, keuangannya BPKH-nya bagaimana, kemampuannya, masih bisa nggak kita ngejar misalnya mepet," tambah Singgih.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku