BP Haji Jadi Kementerian, Prabowo Minta Penyelenggaraan Haji Bebas dari Korupsi
HIMPUHNEWS - DPR dan pemerintah resmi menyetujui perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pihaknya siap melaksanakan perintah undang-undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pada prinsipnya kami siap menjalankan perintah UU dan Presiden, untuk pelayanan dan pengelolaan perhatian Indonesia yang lebih baik, nyaman dan aman serta bebas dari praktik manipulasi dan korupsi. Sesuai kehendak dan komitmen Presiden Prabowo," kata Dahnil kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Menurut Dahnil, perubahan status BPH menjadi kementerian merupakan langkah yang strategis. Ia menilai hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji, tetapi juga mempermudah diplomasi pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.
"Dan keputusan menjadikan BPH Kementerian Haji dan Umrah adalah keputusan sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan diplomasi haji dengan kerajaan Saudi Arabia untuk umat Islam di Indonesia," ujarnya.
Dahnil juga menyoroti persoalan sumber daya manusia (SDM) yang akan bertugas di kementerian baru tersebut. Menurutnya, BPH akan melanjutkan kinerja dengan tim yang ada saat ini, sembari merekrut tenaga tambahan sesuai kebutuhan.
"Terkait SDM kami membutuhkan yang terbaik. Yang tinggi kompetensi dan integritasnya. Tentu yang sudah di BP Haji akan dan dari luar dengan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan Kementerian Haji dan Umrah nanti," jelasnya.
Soal siapa yang akan ditunjuk menjadi menteri dan wakil menteri di kementerian baru itu, Dahnil menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo. "Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikut perintah," tegasnya.
Disepakati dalam RUU Haji
Sebelumnya, Panja RUU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan pasal yang mengatur keberadaan kementerian khusus untuk urusan haji dan umrah. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan aturan baru itu dituangkan dalam Pasal 21-23 revisi undang-undang.
"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," kata Eko dalam rapat di kompleks parlemen, Jumat (22/8/2025).
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, pun menyatakan pihaknya sepakat dengan penambahan pasal tersebut. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama," ungkapnya.
Dengan adanya kementerian baru ini, diharapkan pengelolaan ibadah haji semakin profesional, transparan, serta sesuai dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan pelayanan haji yang bebas dari praktik manipulasi dan korupsi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku