himpuh.or.id

Ini Tiga Substansi Penting RUU Haji yang Akan Diparipurnakan DPR Hari Ini

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 26 Agustus 2025, 07:00:25

247764032.jpg

HIMPUHNEWS - Komisi VIII DPR merampungkan pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seluruh fraksi sepakat membawa beleid ini ke paripurna untuk disahkan jadi undang-undang. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan aturan baru ini ditargetkan berlaku mulai penyelenggaraan haji 2026.

“Kalau bisa segera diputuskan di paripurna terdekat karena besok paripurna kami harap besok bisa diputuskan,” kata Marwan di kompleks DPR, Senin (25/8/2025).

1. BPIH Ditetapkan Lebih Cepat

RUU mengatur pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipercepat. Penetapan dilakukan 30 hari setelah ibadah haji selesai atau Nafar Tsani melalui panitia kerja di DPR. Langkah ini dinilai penting untuk merespons cepat kebijakan Arab Saudi.

2. Petugas dan KBIHU Dibatasi

Jumlah petugas haji daerah yang selama ini membengkak kini dibatasi maksimal dua orang. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga dibatasi agar jemaah tidak tercampur lintas kloter di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). “Kita wanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama sesuai Siskohat,” jelas Marwan.

3. Kuota dan Kelembagaan

Kuota jemaah ditetapkan 92 persen reguler dan 8 persen khusus tanpa embel-embel minimal atau maksimal. Pemanfaatan kuota tambahan akan dibahas bersama DPR dan pemerintah. Selain itu, kelembagaan diubah: frasa “Badan” diganti jadi “Kementerian” agar penyelenggaraan lebih terintegrasi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik rampungnya pembahasan tingkat I. “Kita semua mengharapkan semoga RUUU dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id