Pembangunan Kampung Haji di Makkah Harus Didukung, Ekonom Ungkap Alasannya
HIMPUHNEWS - Ekonom dan Penasihat Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, Abdul Hakam Naja, menilai rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) patut didukung.
“Rancangan pembangunan Kampung Indonesia untuk jamaah haji dan umrah di Makkah oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) patut didukung,” kata Abdul dalam diskusi publik Ekonomi Syariah Dalam Nota Keuangan secara virtual, Senin (25/8/2025).
Abdul mencatat jumlah jamaah haji Indonesia pada 2025 mencapai 221 ribu orang dan 1,8 juta jamaah berumrah pada 2024. Dana kelolaan BPKH 2025 tercatat Rp188 triliun dengan perputaran dana haji dan umrah sekitar Rp70 triliun per tahun. Ia menekankan agar pembangunan Kampung Haji bisa bersinergi dengan BPKH sehingga dana perputaran haji dapat kembali ke Tanah Air.
“Katanya kita sudah mendapatkan persetujuan dari Prince Muhammad Bin Salman. Kita akan mendapat lokasi (Kampung Haji), katanya 1 sampai 2 kilometer dari Masjidil Haram. Alhamdulillah, semoga segera terlaksana, tetapi ini menjadi penting. Kalau kita punya ekosistem haji dan umrah, kita nanti bisa replikasi kepada ekosistem di tempat lain,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani meninjau lebih dari 10 lahan dan 3 proyek besar di Makkah sebagai kandidat pembangunan Kampung Haji. Rencana ini mencakup fasilitas akomodasi, pusat layanan jamaah, klinik kesehatan, serta ruang pembinaan manasik. Menurut Rosan, fasilitas tersebut akan meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi bagi jutaan jamaah Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku