Perhatikan! Ini Delapan Poin Kesepakatan dalam UU Haji Baru yang Disahkan DPR
HIMPUHNEWS – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 di Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan RUU tersebut.
"Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang telah disepakati dalam pembahasan RUU ini," kata Supratman dalam pidatonya.
Poin-Poin Kesepakatan
1. Penguatan kelembagaan
Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan menjadi kementerian. Artinya, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah kini berada langsung di bawah kementerian baru ini. Perubahan ini dinilai penting agar tata kelola lebih terpusat dan tidak tumpang tindih dengan Kementerian Agama.
2. Mewujudkan ekosistem haji dan umrah
Kementerian Haji akan membentuk satuan kerja baru, menerapkan pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU), serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Dengan langkah ini, penyelenggaraan haji diharapkan lebih transparan, profesional, dan efisien.
3. Kuota petugas haji terpisah dari kuota jemaah
Selama ini, sebagian kuota haji reguler terserap oleh petugas haji daerah. Melalui aturan baru, kuota untuk petugas akan diatur secara terpisah sehingga tidak lagi mengurangi jatah jemaah.
4. Pengaturan kuota tambahan dan pemanfaatan sisa kuota
RUU baru memberi ruang pengelolaan kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Termasuk, aturan jelas tentang pemanfaatan sisa kuota agar tidak terbuang sia-sia dan bisa digunakan secara optimal bagi calon jemaah.
5. Pengawasan ibadah haji khusus dengan visa nonkuota
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap jemaah yang berangkat dengan visa nonkuota. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, penipuan, atau praktik ilegal yang merugikan calon jemaah haji.
6. Pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah
Negara menegaskan tanggung jawabnya memberikan pembinaan ibadah serta layanan kesehatan bagi seluruh jemaah haji. Tujuannya, ibadah berjalan sesuai syariat, sekaligus aman dan sehat.
7. Mekanisme transisi BP Haji menjadi kementerian
RUU juga mengatur mekanisme peralihan, baik dari sisi kelembagaan, SDM, maupun aset, agar perubahan dari badan ke kementerian berjalan mulus tanpa mengganggu penyelenggaraan ibadah.
8. Pemanfaatan sistem informasi kementerian
Kementerian Haji wajib menggunakan sistem informasi terpadu dalam mengelola haji dan umrah. Sistem ini diharapkan mampu memperbaiki layanan, memotong birokrasi, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Penegasan Hak dan Tanggung Jawab Negara
Supratman menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah hak seluruh warga negara Indonesia beragama Islam, sekaligus menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya.
"Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan ibadah haji dan umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," katanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku