himpuh.or.id

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Pemesanan Tenda Haji 2026

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 28 Agustus 2025, 07:00:23

16709023077969-zYt5LVkP9mNfuYlLrNyEjrpFs4yM5SU4ogmpAeG8.jpg

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme pemesanan tenda haji untuk musim haji 2026. Perubahan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

"Kita sudah punya deposit dalam sistem kita (e-wallet E-Hajj). Penggunaannya masih dalam proses yang akan dinegosiasikan, ternyata ada sistem yang berubah," ujar Hilman.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia bersama DPR telah menyetujui pembayaran uang muka sebesar 627,242 juta riyalatau sekitar Rp 2,76 triliun untuk sewa tenda dan layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina/Armuzna). Dana tersebut akan tercatat sebagai pengurang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.

Perubahan Sistem Pemesanan

Hilman menjelaskan setelah menerima transfer dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kemenag langsung menyalurkan dana itu ke sistem E-Hajj milik Arab Saudi. Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, penggunaan dana ini kini terikat pada prosedur baru.

“Tahun lalu, dengan uang muka, kita bisa memesan tempat terlebih dahulu, lalu mencari syarikah-nya. Tahun ini, sistemnya berubah. Saat memesan tempat, kita harus langsung mencantumkan siapa syarikah-nya. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Badan Pengelola Haji (BP Haji),” jelas Hilman.

Jika pada sistem lama pemerintah cukup mengamankan lokasi tenda, kini Arab Saudi mengharuskan pemerintah juga menentukan perusahaan penyedia layanan (syarikah) sejak awal. Perubahan ini membuat negosiasi dan koordinasi harus dilakukan lebih cepat dan detail.

Tantangan Baru bagi Indonesia

Menurut Hilman, kebijakan baru ini menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah harus memastikan sinkronisasi antara pemesanan lokasi dan penunjukan penyedia layanan agar tidak menimbulkan kendala di lapangan.

“Perubahan ini tentu membutuhkan sinkronisasi lebih awal antara pemerintah dan penyedia layanan di Arab Saudi. Koordinasi terus dilakukan agar proses pemesanan tempat dan layanan bagi jamaah Indonesia bisa berjalan sesuai dengan ketentuan baru,” kata Hilman.

Dengan kuota reguler Indonesia sebesar 203.320 jamaah pada 2026, pemerintah ingin memastikan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina berjalan optimal. Hilman menegaskan langkah cepat dalam negosiasi dengan Arab Saudi sangat penting agar jamaah Indonesia tetap mendapatkan layanan yang layak dan proporsional sesuai standar yang diharapkan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id