Putar Musik Saat Waktu Salat di Saudi? Siap-Siap Kena Denda 1.000 Riyal
HIMPUHNEWS - Arab Saudi makin memperketat aturan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bisa dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi.
Dilansir dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas kerajaan dan berlaku untuk warga maupun turis. Tujuannya, menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan nilai budaya di tengah modernisasi lewat program Vision 2030.
Daftar Lengkap Pelanggaran & Dendanya
Selain larangan musik saat salat, ada sederet aturan lain yang wajib dipatuhi di ruang publik. Berikut beberapa di antaranya:
-
Perilaku seksual tak senonoh → 3.000 riyal (Rp12,7 juta), ulangi bisa 6.000 riyal (Rp25,4 juta).
-
Musik keras di area perumahan tanpa izin → 500–1.000 riyal.
-
Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → 100–200 riyal.
-
Buang sampah sembarangan atau meludah sembarangan → 500–1.000 riyal.
-
Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas → 200–400 riyal.
-
Memanjat atau melewati pagar akses umum → 500–1.000 riyal.
-
Pakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam di ruang publik) → 100–200 riyal.
-
Baju dengan bahasa, gambar, atau simbol ofensif (misalnya pornografi, diskriminasi, narkoba) → 500–1.000 riyal.
-
Menggambar/mencoret fasilitas publik tanpa izin → 100–200 riyal.
-
Menyebar selebaran komersial tanpa izin → 100–200 riyal.
-
Menyalakan api di taman umum di luar area khusus → 100–200 riyal.
-
Menggunakan laser atau cahaya berbahaya ke orang lain → 100–200 riyal.
-
Menyerobot antrean → 50–100 riyal.
-
Mengambil foto/video tanpa izin (misalnya kecelakaan, kriminalitas, atau orang lain) → 1.000–2.000 riyal, plus konten wajib dihapus.
Berlaku untuk Semua
Pemerintah Saudi menegaskan, aturan ini berlaku setara bagi penduduk lokal maupun pengunjung. Dress code juga diperjelas: semua orang wajib berpakaian sopan di ruang publik, sesuai standar yang ditetapkan.
Pengawasan dilakukan oleh petugas khusus kesopanan publik di seluruh kota. Pelanggaran akan langsung dikenai denda di tempat, tanpa kompromi.
Kebijakan ini disebut bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan modernisasi dengan identitas budaya Islam yang tetap dijaga ketat di kerajaan tersebut.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku