Posisi Imam Shalat di Masjidil Haram, Bolehkah Makmum Lebih Dekat ke Ka’bah?
HIMPUHNEWS - Apakah Anda pernah memperhatikan posisi imam di Masjidil Haram? Terkadang imam berdiri persis di depan Ka’bah. Namun, di waktu lain, posisinya berada agak jauh dari Ka’bah di tempat khusus yang memang sudah disediakan di dalam masjid.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan jamaah: jika posisi imam tidak tepat di depan Ka’bah, lalu di manakah shaf pertama berada? Dan bolehkah makmum berdiri lebih dekat ke Ka’bah daripada posisi imam?
Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan ini pernah dijelaskan secara gamblang oleh ulama besar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata:
الصف الأول هو الذي يلي الإمام من خلفه والدائر حوله. وأما الذي في جهة غير الإمام فلهم أن يتقدموا إلى الكعبة ولا حرج كما نص على هذا أهل العلم لكن جهة الإمام لا يجوز لأحد أن يتقدم عليه فيها
Artinya:
“Shaf awalnya adalah shaf di belakang imam dan sekitar imam. Adapun makmum yang berada pada selain jihhah (arah) imam, maka mereka boleh berada lebih depan daripada imam mendekati Ka’bah. Ini tidak mengapa, sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama. Namun para makmum yang ada pada jihhah (arah) imam, mereka tidak boleh berada lebih depan daripada imam.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail, 13/40–41).
Gambaran Praktis di Masjidil Haram
Dengan penjelasan ini, jelas bahwa shaf pertama bukan sekadar yang paling dekat dengan Ka’bah, melainkan yang mengikuti posisi imam. Jadi, selama tidak berada tepat di arah imam, jamaah boleh saja berdiri lebih dekat dengan Ka’bah.
Bagi yang belum pernah melihat langsung, posisi imam kadang ditempatkan di belakang Ka’bah, di area antara Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Karena itu, pada jalur shaf antara dua rukun tersebut tidak ada makmum, agar tidak mendahului posisi imam.
Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa segera menunaikan haji atau umrah, agar dapat menyaksikan secara langsung dan merasakan shalat di Masjidil Haram.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku