Kabid PHU Kemenag di Kanwil Otomatis Naik Jadi Kakanwil Kementerian Haji Umrah

HIMPUHNEWS - Setelah resmi dibentuk, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia kini bergerak cepat menyempurnakan struktur kelembagaan hingga ke daerah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, bahwa posisi Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama provinsi otomatis ditunjuk sebagai Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah di provinsi tersebut.
“Jadi yang akan ditunjuk otomatis jadi kakanwil itu adalah kabid haji dan umrah,” kata Dahnil di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (12/9/2025).
Dahnil menyebut, hal ini sudah disepakati bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk mengantisipasi gejolak menjelang musim haji. Kabid haji dan umrah akan diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala kanwil terlebih dahulu.
“Kalau plt tidak punya integritas dan kompetensi, maka akan diganti,” jelas Dahnil.
Selain itu, di tingkat kabupaten/kota, posisi kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah otomatis dijabat oleh kepala seksi (kasi) Haji dan Umrah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah intrik maupun konflik internal di daerah.
Adapun untuk unit pelaksana teknis (UPT), termasuk Asrama Haji, tetap dipimpin kepala UPT Kementerian Haji dan Umrah. Dahnil menambahkan, evaluasi akan dilakukan setelah musim haji.
“Yang terjadi di beberapa provinsi, ada Kakanwil Kemenag yang sengaja mengganti kabid haji. Itu akan kami evaluasi,” ujarnya.
Dahnil memastikan kebijakan ini akan berlaku penuh setelah susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah rampung.
“Insyaallah SOTK selesai hari ini. Rekrutmen pejabat eselon I dan perpindahan pegawai dari Kemenag serta Kemenkes segera dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menargetkan, pengisian jabatan strategis, seperti sekretaris jenderal (sekjen) dan inspektur jenderal (irjen) rampung pada Oktober-November 2025.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
 
        
    
    
         
        
    
    
         
        
    
    
         
        
    
    
