Regulasi Saudi Dinamis, Kementerian Haji-Umrah Diminta Bergerak Cepat
HIMPUHNEWS - Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah di era Presiden Prabowo Subianto disambut baik, namun juga disertai peringatan keras. Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Prof Muhadjir Effendy, menekankan kementerian baru ini harus langsung tancap gas, bukan malah terlena dengan status kelembagaan yang lebih tinggi.
“Yang penting dengan pergantian lembaga dari BP Haji yang dulu di bawah Kemenag dan sekarang jadi Kementerian tersendiri, harus gerak cepat,” ujar Muhadjir saat menghadiri Pengajian Umum Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampus Unisma, Bekasi, Selasa (16/9/2025).
Regulasi Saudi Jadi Ujian Berat
Menurut Muhadjir, pekerjaan justru makin menantang karena regulasi dari Pemerintah Arab Saudi selalu dinamis. Kebijakan yang berubah hampir setiap waktu menuntut sistem kerja yang lebih gesit dan adaptif.
“Peraturan-peraturan haji itu dari hari ke hari terus berubah. Jadi jangan kemudian terlena, sudah jadi Kementerian terus dianggap nyaman. Tidak, justru malah nanti pekerjaannya sangat berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kementerian baru ini tidak boleh hanya fokus pada administrasi internal. Yang jauh lebih penting adalah kecepatan membaca dan menyesuaikan diri dengan aturan Saudi agar pelayanan haji tidak terganggu.
“Karena banyak sekali kebijakan-kebijakan yang berubah di Kementerian Saudi Arabia,” imbuhnya.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah langkah strategis Presiden Prabowo untuk memperkuat layanan bagi jamaah Indonesia. Harapannya, kementerian ini bisa menjadi pusat koordinasi tunggal, sekaligus pintu diplomasi langsung dengan otoritas Saudi.
Dengan posisi itu, kualitas tata kelola haji di Indonesia diharapkan makin membaik—mulai dari proses administrasi, pemondokan, hingga layanan di Tanah Suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku