Wamen Haji: Petugas Haji Tak Dibayar dari Dana Jamaah, Semua dari APBN
HIMPUHNEWS - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, kembali meluruskan isu seputar dana haji. Ia memastikan, setiap rupiah uang jamaah hanya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk operasional kementerian.
”Kementerian Haji tidak mengelola dana haji. Uang haji atau dana jamaah tidak dipakai untuk operasional kementerian haji. Dana jamaah sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan haji,” tegas Dahnil saat memberikan arahan dalam kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 2026 di Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).
Dana Haji untuk Jamaah, Operasional dari APBN
Dahnil menekankan, sumber keuangan bagi kegiatan internal Kementerian Haji dan Umrah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan pengelolaan dana haji berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
”Setiap rupiah dana haji dipastikan kembali kepada jamaah dalam bentuk pelayanan. Dana haji jamaah sepenuhnya harus digunakan untuk penyelenggaraan haji, seperti katering, transportasi, dan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku untuk petugas haji. Menurut Dahnil, biaya mereka ditanggung negara lewat APBN dan, di beberapa daerah, dibantu APBD. “Tidak ada satu pun petugas yang dibiayai dari dana haji,” tegasnya.
Kegiatan di aula Kanwil Kemenag Riau tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat setempat, termasuk Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi, Kabag Tata Usaha, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta seluruh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurut Defizon, Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, penegasan itu sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman publik.
Sebelum masuk ke agenda inti, kedatangan Dahnil dan rombongan disambut hangat. Tabuhan kompang menggema, bunga dikalungkan oleh siswa madrasah, dan suasana kekeluargaan terasa ketika Wamen sempat transit di ruang tamu Kakanwil.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku