Dari APBN hingga Kemitraan Global, Ini 5 Sumber Dana Pembangunan Kampung Haji di Makkah
HIMPUHNEWS – Proyek besar Kampung Haji Indonesia di Makkah akhirnya terungkap sumber pendanaannya. Presiden Prabowo Subianto lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan ada lima jalur pembiayaan untuk mewujudkan fasilitas akomodasi khusus jemaah asal Indonesia di Tanah Suci.
Beleid yang diteken pada 6 Agustus 2025 itu menugaskan sejumlah lembaga untuk ikut menopang pembangunan Kampung Haji. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat akomodasi lengkap untuk mendukung kenyamanan ibadah haji dan umrah sekaligus menekan biaya perjalanan.
Lima Sumber Dana
Mengacu pada Inpres, dana pembangunan Kampung Haji bersumber dari:
-
Anggaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)
-
Anggaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang kini melebur ke Kementerian Haji dan Umrah
-
Dana kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri
-
APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara
-
Sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Tak hanya soal pendanaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mendapat tugas mendukung dari sisi fiskal. Bentuknya bisa berupa bauran pembiayaan, penjaminan, maupun fasilitas perpajakan.
Tugas Khusus untuk Danantara
Sebagai pelaksana utama, Danantara yang dipimpin Menteri Investasi Rosan Roeslani diberi mandat besar: mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan Kampung Haji.
Danantara bahkan diperbolehkan menggandeng konsultan, kontraktor, hingga membentuk perusahaan patungan untuk mempercepat pembangunan. Lembaga ini juga akan memimpin koordinasi lintas kementerian terkait.
Presiden Prabowo memberi perhatian khusus terhadap proyek ini. Dengan kapasitas jemaah haji dan umrah Indonesia yang selalu besar setiap tahun, keberadaan Kampung Haji dipandang vital untuk efisiensi dan kenyamanan.
Pembangunan ditargetkan mulai berjalan tahun ini, dengan target rampung sebelum 2027. Jika terwujud, fasilitas ini akan jadi “rumah kedua” jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku