himpuh.or.id

Uang Jemaah = Uang Negara?

Kategori : Berita, PIHK, Topik Hangat, Ditulis pada : 07 Oktober 2025, 12:51:26

FotoJet - 2025-10-07T125121.744.jpg

KETUA KPK Setyo Budiyanto baru-baru ini mengumumkan bahwa lembaganya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kuota haji tambahan.

Pernyataan itu sontak memunculkan tanda tanya besar: apakah benar uang Rp100 miliar itu merupakan kerugian negara?

Bukan Dagangan

Untuk memahami persoalan ini, penting diketahui bahwa kuota haji tidak pernah dijual, tidak punya harga, dan bukan sumber pendapatan negara.

Setiap tahun, Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota haji secara cuma-cuma kepada Pemerintah Indonesia. Pemerintah hanya berhak mengatur pembagian kuota itu — siapa yang berangkat lewat haji reguler dan siapa lewat haji khusus.

Dengan kata lain, kuota haji adalah hak administratif, bukan aset ekonomi negara.
Kuota itu tidak pernah dicatat dalam APBN, dan pemerintah tidak pernah menjualnya kepada siapa pun. Maka ketika ada kuota tambahan yang digunakan oleh jamaah haji khusus, tidak ada uang negara yang hilang atau keluar.
Karena dari awal, tidak ada transaksi keuangan negara di sana.

Uang Rp100 Miliar

Beberapa asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memang mengembalikan uang ke KPK. Tapi uang itu ternyata berasal dari transaksi antara jamaah dan pihak swasta, bukan dari kas negara.

Setidaknya ada dua jenis uang yang dikembalikan: (1) Uang percepatan haji (T0) – biasanya dibayar oleh jamaah yang ingin berangkat tanpa masa tunggu panjang. (2) Uang keuntungan PIHK – laba dari penjualan paket haji khusus yang menggunakan kuota tambahan.

Kedua jenis uang ini murni uang masyarakat, dibayarkan ke PIHK sebagai penyelenggara swasta. Dalam beberapa kasus, PIHK menyetor sebagian ke asosiasi — juga lembaga swasta. Tidak ada satupun rupiah yang bersumber dari APBN atau kas pemerintah.

Jadi, uang Rp100 miliar yang disebut KPK itu bukan pengembalian uang negara, melainkan pengembalian sukarela dari pihak swasta untuk menjaga situasi kondusif dan menunjukkan itikad baik.

Di Mana Kerugian Negara?

Di sinilah kebingungan publik muncul.
Bagaimana mungkin sesuatu yang tidak melibatkan uang negara, tidak tercatat di APBN, dan tidak pernah keluar dari kas pemerintah, bisa disebut kerugian negara?

Jika logika itu diterapkan, maka hampir semua aktivitas bisnis swasta bisa dikaitkan dengan “kerugian negara” hanya karena ada unsur administrasi pemerintah di dalamnya. Padahal, secara hukum, kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung dari kas negara, bukan dari uang masyarakat.

Beberapa pengamat menilai, kasus kuota haji tambahan lebih tepat dikategorikan pelanggaran prosedur administratif atau kesalahan kebijakan, bukan tindak pidana korupsi. Sebab yang terjadi hanyalah penggunaan kuota tambahan yang diatur oleh pemerintah, bukan penyalahgunaan uang negara.

Jernih dan Adil

Publik berharap, KPK tetap berhati-hati dalam menafsirkan istilah “kerugian negara”.
Sebab, jika semua bentuk transaksi antara swasta dan jamaah dianggap berpotensi merugikan negara, maka penegakan hukum bisa kehilangan arah dan mengaburkan batas antara kesalahan administrasi dan korupsi.

Padahal, kuota haji bukan uang, bukan proyek, dan bukan aset. Ia adalah hak pelayanan yang diberikan oleh Arab Saudi kepada pemerintah untuk diatur sebaik-baiknya.
Jika hak itu digunakan oleh jamaah haji khusus, tidak ada uang negara yang keluar, apalagi hilang.

Aneh Tapi Nyata

Kasus ini seperti logika terbalik dalam penegakan hukum.
Uang jamaah disebut kerugian negara, kuota gratis dianggap aset negara, dan pelaku bisnis swasta diperlakukan seolah menggerogoti kas pemerintah.

Padahal sejatinya, uang Rp100 miliar itu adalah uang masyarakat, bukan uang negara.
Kuota haji itu gratis dari Arab Saudi, bukan proyek yang dibayar dengan APBN.

Karena itu, masyarakat berharap agar lembaga penegak hukum bisa meluruskan logika hukum dan keuangan, agar keadilan tidak hanya tegak di atas teks undang-undang, tapi juga di atas nalar yang sehat.

Ditulis oleh A. Bajuri Pemilik Perusahaan Bakkah Tour 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id