himpuh.or.id

Aturan Baru Haji: Jemaah yang Ingin Naik Haji Kedua Kali Harus Tunggu 18 Tahun

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 29 Oktober 2025, 08:00:47

image-20240512162705.jpg

HIMPUHNEWS - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Kini, calon jemaah baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan pertama.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut diteken Presiden Prabowo Subiantopada 4 September 2025.

Aturan Tertulis dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf C

Dalam pasal yang menjadi sorotan publik itu disebutkan:

“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir,” tulis UU tersebut.

Artinya, jamaah yang baru saja menunaikan haji tidak bisa langsung mendaftar kembali sebelum menunggu hampir dua dekade. Aturan ini diterapkan demi pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah berangkat ke Tanah Suci.

Tujuannya: Pemerataan dan Keadilan

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengatasi panjangnya antrean dan keterbatasan kuota haji setiap tahun. Dengan pembatasan tersebut, diharapkan kesempatan berhaji lebih merata bagi seluruh masyarakat.

UU tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil dan transparan.

“Aturan ini dimaksudkan sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji,” tertulis dalam penjelasan UU.

Ada Pengecualian untuk Petugas dan Pembimbing

Namun, kebijakan jeda 18 tahun ini tidak berlaku untuk semua pihak. Pasal 5 memberikan pengecualian bagi:

  • Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler,

  • Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta

  • Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketiganya tetap dapat menunaikan ibadah haji sesuai kebutuhan tugas dan peran mereka dalam penyelenggaraan ibadah.

Selain soal frekuensi keberangkatan, UU ini juga menegaskan persyaratan lain yang wajib dipenuhi calon jemaah, seperti kelayakan kesehatan dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Penentuan status kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama bekerja sama dengan Menteri Kesehatan.

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji di Indonesia menjadi lebih tertib, berkeadilan, dan berpihak pada jamaah yang belum berkesempatan berangkat ke Tanah Suci.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id