Komnas Haji Sebut Biaya Haji 2026 Sudah Moderat dan Berkeadilan
HIMPUHNEWS - Penetapan biaya haji tahun 2026 M/1447 H disambut positif oleh Komisi Nasional Haji (Komnas Haji). Menurut lembaga itu, struktur biaya yang disepakati pemerintah dan DPR tergolong moderat serta mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keberlanjutan keuangan haji.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panja Haji DPR telah menyepakati rata-rata biaya haji sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp54,1 juta (62%) dibayar langsung oleh jemaah, sementara Rp33 juta (38%) disubsidi dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Saat ini, jumlah calon jemaah yang terdaftar mencapai 5,5 juta orang.
Menjaga Keseimbangan Subsidi dan Efisiensi
Ketua Komnas Haji H. Mustolih Siradj menilai postur biaya tersebut sudah ideal dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Ia menyebut pemerintah masih berhasil melakukan efisiensi tanpa mengorbankan manfaat bagi jemaah.
“Pada saat yang sama, subsidi biaya kepada jamaah dari nilai manfaat yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) juga tetap bisa dijaga, tidak ada pembengkakan,” kata Mustolih dalam siaran tertulis yang diterima Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, pemerintah bisa saja mengambil langkah populis dengan menaikkan porsi nilai manfaat agar biaya yang dibayar jemaah lebih rendah. Namun, kebijakan semacam itu justru berisiko mengganggu keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.
“Idealnya, subsidi yang bersumber dari nilai manfaat ini ke depan harus terus dikurangi demi keberlanjutan (sustainability) jangka panjang keuangan haji. Sebab, jamaah haji ada yang antre sampai puluhan tahun,” ujarnya.
Dana Haji dan Skema Nilai Manfaat
Hingga kini, total nilai manfaat dana haji dari setoran awal calon jemaah mencapai Rp172 triliun, yang diinvestasikan BPKH dalam berbagai instrumen syariah. Hasilnya dialokasikan ke tiga pos utama:
- 
Subsidi biaya keberangkatan bagi jemaah tahun berjalan, sekitar Rp33–35 juta per orang. 
- 
Dana virtual account bagi jemaah tunggu, sekitar Rp500 ribu per tahun. 
- 
Operasional BPKH, sekitar 5% per tahun. 
Namun Mustolih menyoroti ketimpangan antara jemaah yang sudah berangkat dan mereka yang masih menunggu.
“Jumlah subsidi kepada jamaah haji yang berangkat lebih dulu dan jamaah haji tunggu jumlahnya terlalu timpang dan tidak adil sehingga bisa membahayakan keberlangsungan keuangan haji dan BPKH. Maka harus terus dilakukan rasionalisasi secara bertahap,” katanya.
Harapan untuk Penyelenggaraan 2026
Komnas Haji menilai penurunan biaya haji ini sudah mencerminkan arahan Presiden agar biaya perjalanan tidak memberatkan masyarakat. Namun, Mustolih mengingatkan agar penurunan biaya tak diikuti penurunan kualitas pelayanan.
“Apalagi penyelenggaraan tahun haji 2026 M/1447 nanti merupakan tugas perdana Kemenhaj mengawal jemaah haji ke tanah suci, tentunya akan diawasi dan disorot oleh masyarakat luas dan tentu saja oleh Presiden,” pungkasnya.
Komnas Haji juga meminta Kemenhaj dan Panja Haji DPR untuk konsisten menjaga kesepakatan biaya hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum resmi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
 
        
    
    
         
        
    
    
         
        
    
    
         
        
    
    

