Biaya Haji Ditetapkan Rp87,4 Juta, Jemaah Dapat Layanan Apa Saja?

HIMPUHNEWS - Tahun 2026 mendatang, jemaah haji asal Indonesia akan menjalani ibadah di Tanah Suci selama 41 hari. Dalam kurun waktu itu, pemerintah memastikan seluruh kebutuhan logistik, termasuk konsumsi, akomodasi, dan kenyamanan ibadah, sudah diatur secara rinci.
Penetapan durasi dan fasilitas ini merupakan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
“Jumlah lama masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari,” ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat tersebut.
126 Kali Makan, Semua Menu Rasa Nusantara
Selama berada di Arab Saudi, jemaah haji Indonesia akan memperoleh total 126 kali makan, dengan pembagian yang disesuaikan di tiap lokasi:
🍽️ 27 kali selama di Madinah,
🍽️ 84 kali selama di Makkah,
🍽️ dan 15 kali di Arafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna).
“Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia,” tutur Marwan.
Kebijakan ini dimaksudkan agar jemaah tetap mendapatkan asupan makanan yang sesuai selera, terutama bagi lansia dan jemaah dengan kondisi khusus, tanpa mengurangi cita rasa khas Indonesia di tanah Arab.
Selain itu, Para jemaah juga akan dikembalikan uang untuk living cost sebesar Rp 3.300.000.
Akomodasi Maksimal 4,5 Km dari Masjidil Haram
Selain konsumsi, Komisi VIII dan pemerintah juga menyepakati batas jarak akomodasi jemaah di dua kota suci.
“Jarak akomodasi di Makkah paling jauh 4,5 kilometer dari Masjidil Haram dan tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji,” sebut Marwan.
“Sementara jarak akomodasi di Madinah paling jauh 1 kilometer atau masih di area markaziyah dari Masjid Nabawi,” tambahnya.
Dengan jarak ini, diharapkan mobilitas jemaah menuju lokasi ibadah tetap mudah dijangkau dan tidak menguras tenaga, terutama saat musim puncak haji di Armuzna.
Biaya Haji Turun, Pelayanan Tetap Dijaga
Selain soal masa tinggal dan fasilitas, rapat juga menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah hanya membayar Rp54,19 juta (62%), sementara sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji.
“Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH,” jelas Marwan.
Angka tersebut turun Rp1,2 juta dibanding tahun sebelumnya, sebagai bentuk efisiensi pemerintah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
 
        
    
    
         
        
    
    
         
        
    
    
         
        
    
    
