9.000 Calon Jemaah Haji Asal Jabar Tertunda Berangkat, Imbas Pemerataan Antrean Nasional
HIMPUHNEWS - Ribuan warga Jawa Barat harus memperpanjang kesabaran mereka menunggu panggilan ke Tanah Suci. Pemerintah memutuskan menyamaratakan daftar tunggu haji di seluruh Indonesia, dan dampaknya, kuota Jawa Barat untuk musim haji 2026 terpangkas cukup signifikan.
Jika tahun 2025 Jawa Barat mendapatkan 38.723 kursi, tahun depan jumlahnya menurun menjadi 29.643 jemaah. Artinya, ada sekitar 9.080 calon jemaah yang harus menunda keberangkatannya.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novrian, menyebut penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI. Tujuannya, agar sistem waiting list nasional berlaku secara merata di semua daerah.
“Sesuai yang sudah ditetapkan serta persetujuan antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR untuk kuota berdasarkan waiting list, Jawa Barat kebagian sebanyak 29.643 dari total 39.723, jadi sekitar 9.080 berkurangnya,” ujar Boy, Jumat (31/10/2025), seperti dilansir dari detikJabar.
Jemaah Tak Perlu Khawatir
Meski jumlah kursi berkurang, Boy menegaskan jemaah yang sudah lolos verifikasi tak perlu cemas kehilangan giliran. Mereka tetap berada di antrean utama sesuai urutan daftar tunggu, hanya waktu keberangkatannya yang bergeser.
Ia menjelaskan, Kemenhaj menyiapkan skema daftar cadangan bagi mereka yang terdampak. “Calon jemaah yang masuk daftar ini akan diberangkatkan jika ada peserta lain yang batal berangkat pada tahun 2026,” jelasnya.
Menurut data Kanwil Kemenag Jabar, hingga akhir Oktober 2025 sudah ada 30.900 jemaah yang lolos verifikasi, sedangkan kuota resmi hanya 29.643 orang. Sekitar 1.000 nama pun masuk ke daftar cadangan dan masih berpeluang berangkat bila ada kekosongan.
Pemerataan Daftar Tunggu 26 Tahun
Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem tunggu baru yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil.
Ia menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota kali ini didasarkan pada asas keadilan nasional. Daerah dengan pendaftar haji lebih banyak tetap mendapat porsi lebih besar, namun semua provinsi kini memiliki rata-rata masa tunggu sekitar 26 tahun.
Dahnil menambahkan, dampaknya akan berbeda di tiap daerah. Sekitar sepuluh provinsi akan mendapat tambahan kuota, sedangkan dua puluh provinsi lainnya, termasuk Jawa Barat, harus menerima pengurangan sementara waktu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

