Anggota DPRD Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus Tahun 2025

HIMPUHNEWS - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji khusus. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Gorontalo melalui surat ketetapan tersangka Nomor: S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 7 November 2025.
Kasus ini menyeret nama Mustafa setelah penyidik menemukan bukti bahwa ia diduga berperan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti lebih dari laporan hasil gelar perkara 5 November 2025, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka inisial MY (Mustafa Yasin),” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro saat dikonfirmasi, Minggu (9/11).
Desmont menegaskan, Mustafa disangka melanggar Pasal 121 juncto Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“MY menjadi tersangka karena diduga telah melakukan tindakan pidana dengan tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah haji khusus,” jelasnya.
PKS Tunggu Sidang Etik, PAW Jadi Opsi
Menanggapi penetapan itu, DPW PKS Gorontalo menyatakan tengah menyiapkan langkah politik dan organisatoris. Ketua DPW PKS, Adnan Entengo, menegaskan partai akan menunggu hasil pleno Dewan Syariah dan Majelis Etik sebelum mengambil keputusan resmi terhadap kadernya.
“Menentukan langkah politik serta organisatoris yang sesuai, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kami ingin memastikan keputusan partai diambil secara adil, objektif, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman serta peraturan partai,” ujar Adnan dalam keterangannya, Sabtu (8/11).
Meski demikian, Adnan mengingatkan bahwa penetapan tersangka belum otomatis mencabut hak politik seseorang.
“PKS menilai bahwa penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum tidak otomatis menghapus hak konstitusional seseorang hingga ada putusan hukum tetap (inkrah),” tegasnya.
Ia menambahkan, proses etik internal akan tetap dijalankan sesuai jadwal. “PKS memiliki mekanisme etik dan disiplin organisasi yang sedang berjalan. Sidang internal Dewan Syariah dan Majelis Etik DPW PKS yang telah dijadwalkan sejak awal akan tetap dilaksanakan pekan depan, untuk membahas secara menyeluruh perkembangan kasus ini,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik sekaligus anggota legislatif aktif. Jika terbukti bersalah, Mustafa tak hanya berpotensi kehilangan kursinya di DPRD, tapi juga bisa dijatuhi sanksi pidana sesuai undang-undang penyelenggaraan haji.
Sementara itu, internal PKS masih menimbang langkah lanjut, termasuk kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW)untuk menggantikan posisi Mustafa di DPRD Gorontalo.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
