Hoax! Tak Ada Larangan Swafoto dan Video di Masjidil Haram pada Haji 2026

HIMPUHNEWS - Media sosial kembali diramaikan kabar tak benar. Kali ini, rumor yang menyebut Arab Saudi melarang jamaah Haji 2026 mengambil foto dan video di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Klaim tersebut dipastikan hoaks setelah dicek ke berbagai kanal resmi yang biasa merilis informasi seputar penyelenggaraan haji.
Unggahan menyesatkan itu menyebar cepat lewat akun-akun yang tidak terverifikasi. Narasinya menyebut pemerintah Saudi menerapkan aturan baru demi menghindari kepadatan dan gangguan jamaah selama ibadah. Namun, tidak ada satu pun sumber resmi yang pernah mengeluarkan pengumuman seperti itu.
Tidak Ada Larangan Baru dari Otoritas Haji Saudi
Sampai saat ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi maupun lembaga terkait lainnya tidak merilis aturan tentang pelarangan total fotografi selama haji 2026. Dilansir dari The Islamic Information yang turut mengonfirmasi berbagai sumber kredibel, tidak ada kebijakan baru yang melarang swafoto, foto, atau video di Dua Masjid Suci.
Yang tetap berlaku hanyalah pedoman etika umum—aturan lama yang meminta jamaah tetap menghormati sekitar, tidak mengganggu alur ibadah, dan mengutamakan ketertiban. Pedoman itu berlaku sepanjang tahun, baik di musim haji maupun Ramadan.
Hoaks Musiman yang Sering Muncul
Otoritas mengingatkan bahwa isu serupa kerap bermunculan menjelang periode haji. Pola penyebarannya sama: berawal dari unggahan pribadi tanpa sumber, kemudian ramai dibagikan hingga disalahpahami sebagai keputusan resmi.
Masyarakat dan calon jamaah diminta untuk selalu mengecek ulang setiap informasi yang beredar, terutama jika terkait peraturan ibadah haji. Kanal resmi pemerintah Saudi menjadi satu-satunya rujukan yang sah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
