PK Haji Khusus Belum Cair, DPR Desak Kemenhaj Percepat Verifikasi

HIMPUHNEWS - Isu keterlambatan administrasi haji khusus mulai menjadi sorotan menjelang musim haji 2026. Dengan tenggat yang semakin ketat dari Pemerintah Arab Saudi, DPR menilai perlu ada langkah ekstra agar kuota haji Indonesia—termasuk jalur khusus—tidak terbuang sia-sia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk tim khusus untuk memverifikasi administrasi jamaah calon haji khusus. Tim ini dinilai penting guna memastikan proses Pengembalian Keuangan (PK) berjalan tepat waktu.
“Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj terkait PK dalam rangka melindungi jamaah haji khusus. Namun, karena timeline haji yang semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar seluruh kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, dapat terserap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati,” ujar Hidayat di Jakarta, Senin (05/01).
Menurutnya, tanpa pendampingan teknis yang memadai, proses administrasi berpotensi menjadi hambatan serius bagi keberangkatan jamaah.
Tak hanya soal verifikasi, Hidayat juga menyinggung keterbatasan sumber daya manusia di internal Kemenhaj. Ia mengusulkan skema magang sebagai solusi praktis dan cepat.
Mahasiswa jurusan manajemen haji dan umrah, kata Hidayat, bisa dilibatkan untuk membantu pemeriksaan dokumen jamaah agar proses administrasi tidak menumpuk.
BPKH Pastikan Dana Aman
Di tengah kekhawatiran publik, Hidayat menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan dana. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memastikan dana PK haji khusus maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tersedia dan siap dicairkan.
Ia menekankan pencairan bisa dilakukan segera setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Hidayat juga mengapresiasi langkah Kemenhaj yang tetap membuka layanan jamaah reguler di hari libur. Namun, ia menilai perlakuan serupa juga harus dirasakan jamaah haji khusus melalui PIHK masing-masing.
“Saya mengapresiasi jajaran Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jamaah reguler di hari libur. Pelayanan dan pendampingan yang sama juga perlu diberikan kepada jamaah haji khusus melalui PIHK-nya sehingga seluruh jemaah yang berhak berangkat tahun 2026, baik reguler maupun khusus, dapat segera menuntaskan administrasi pelunasan," ucapnya.
Di sisi lain, Hidayat mengaku prihatin dengan beredarnya informasi mengenai potensi gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus pada 2026. Isu tersebut dinilai bisa menimbulkan kegelisahan di tengah calon jamaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
