Mengenal Mukhtara Air: Maskapai Baru Saudi yang Mulai Layani Penerbangan Umrah Jamaah RI di 2026

HIMPUHNEWS - Pasar penerbangan haji dan umrah Indonesia kembali dilirik pemain baru. Mukhtara Air, maskapai asal Arab Saudi, bersiap masuk ke industri penerbangan nasional dengan membawa misi besar: mendukung mobilitas jamaah umrah dan membuka peluang layanan haji di masa depan.
Kehadiran Mukhtara Air dinilai sejalan dengan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap perjalanan ibadah ke Tanah Suci, sekaligus meningkatnya kebutuhan maskapai berstandar internasional yang fokus pada segmen religi.
Mukhtara Air berada di bawah naungan Manazil Al Mukhtara Company Holding, perusahaan berbasis di Madinah, Arab Saudi. Grup ini dikenal memiliki portofolio bisnis di sektor perhotelan, layanan haji, dan umrah dengan standar internasional.
Latar belakang tersebut menjadi fondasi utama pengembangan Mukhtara Air sebagai maskapai yang diarahkan untuk mendukung perjalanan ibadah, khususnya jamaah asal Indonesia yang menjadi salah satu pasar terbesar umrah dan haji dunia.
Pesawat Pertama Mendarat, Target Terbang Awal 2026
Keseriusan Mukhtara Air ditunjukkan dengan kedatangan pesawat Airbus A320 pertamanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada November 2025. Pesawat yang didatangkan dari Arab Saudi itu menjadi armada awal untuk memulai operasional penerbangan di Indonesia.
Maskapai ini menargetkan dapat mulai mengudara pada Januari 2026, seiring dengan rampungnya seluruh proses perizinan dan kesiapan operasional.
Operating Director Mukhtara Air, Andik Setiawan, mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan masih berada dalam tahap pengajuan Air Operator Certificate (AOC). Sertifikasi tersebut merupakan syarat utama agar maskapai dapat menjalankan penerbangan komersial di Indonesia.
Tanpa AOC, maskapai belum dapat membuka rute secara resmi maupun melayani penumpang secara reguler.
Dua Tipe Armada untuk Domestik dan Internasional
Dalam rencana operasionalnya, Mukhtara Air akan mengoperasikan dua jenis pesawat, yakni Airbus A320 dan Airbus A330. Airbus A320 akan difokuskan pada rute domestik dan berfungsi sebagai feeder bagi penerbangan internasional.
Sementara Airbus A330 disiapkan untuk melayani rute jarak jauh, khususnya penerbangan internasional bernuansa religi seperti Madinah dan Makkah guna mendukung layanan umrah.
Managing Director Mukhtara Air, Winarso, menyebut rute domestik akan menjadi tulang punggung konektivitas maskapai.
“Rute domestik Mukhtara Air juga akan sangat banyak, untuk memperkuat konektivitas ke bandara-bandara pengumpan menuju penerbangan internasional kami,” ujar Winarso.
Pesawat Airbus A320 pertama Mukhtara Air memiliki konfigurasi 152 kursi, terdiri dari 8 kursi kelas bisnis dan 144 kursi kelas ekonomi, dengan konsep layanan full service.
Mukhtara Air menetapkan kantor pusatnya di kawasan City Business Center (CBC) yang berada di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selain itu, maskapai ini juga membuka kantor perwakilan di Medan, Surabaya, dan Bali untuk memperluas jangkauan operasional di Indonesia.
Chairman Mukhtara Air, Sami Al Harbi, menegaskan bahwa ekspansi ke Indonesia merupakan bagian dari investasi strategis grup di sektor penerbangan.
“Mukhtara Air adalah komitmen investasi besar kami di Indonesia, dan kami ingin menghadirkan standar layanan full service berkelas internasional bagi para jamaah dan penumpang umum,” ujarnya.
Belum Jadi Maskapai Haji 2026
Meski fokus pada layanan religi, Mukhtara Air hingga kini belum masuk dalam daftar maskapai resmi penyelenggara penerbangan haji 2026. Pemerintah Indonesia baru menunjuk dua maskapai untuk melayani haji tahun depan, yakni Garuda Indonesia dan Saudi Airlines (Saudia).
Dengan demikian, Mukhtara Air saat ini masih berada pada tahap persiapan dan lebih difokuskan untuk layanan umrah, sambil menunggu peluang keterlibatan dalam penerbangan haji di tahun-tahun berikutnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
