Horee! Kemenhaj RI Sederhanakan Verifikasi Kepesertaan BPJS untuk Percepat PK Haji Khusus

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi melakukan langkah penyederhanaan proses verifikasi Kepesertaan BPJS Kesehatan demi mempercepat proses Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus.
Seperti dilansir dari Instagram resminya, pada Jumat (23/1/2026), Kemenhaj mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proses PK Haji Khusus selama ini terletak pada tahapan verifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenhaj bersama BPJS Kesehatan telah melakukan perbaikan mekanisme verifikasi dan menyepakati alur proses yang lebih sederhana.
Selain perbaikan sistem verifikasi, Kemenhaj juga mengambil langkah proaktif dengan menggandeng asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Melalui berbagai forum rapat dan sosialisasi, Kemenhaj mendorong percepatan pengajuan PK sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
Kemenhaj menegaskan bahwa dana PK memiliki peran penting bagi keberlangsungan operasional PIHK, sehingga percepatan proses menjadi perhatian serius pemerintah.
Berdasarkan data per 20 Januari 2026, tercatat sebanyak 9.651 jemaah telah memenuhi tiga persyaratan utama pengajuan PK. Dari jumlah tersebut, 6.302 jemaah telah diajukan PK-nya oleh PIHK, sementara 6.001 jemaah telah diteruskan pengajuannya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun demikian, Kemenhaj mencatat masih terdapat jemaah yang belum diajukan PK oleh PIHK meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Adapun ketentuan pengajuan PK Haji Khusus menegaskan bahwa PIHK tidak dapat mengajukan PK apabila syarat belum terpenuhi. Begitu pula Kemenhaj tidak dapat meneruskan pengajuan ke BPKH jika persyaratan administrasi belum lengkap. Sebaliknya, apabila seluruh syarat telah dipenuhi, proses PK dapat segera dilakukan tanpa hambatan.
Kemenhaj juga kembali mengingatkan bahwa pengajuan PK Haji Khusus wajib memenuhi tiga syarat utama, yakni istithaah kesehatan, paspor yang telah terverifikasi, serta status peserta aktif BPJS Kesehatan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
