himpuh.or.id

Pakar Hukum Pertanyakan Unsur Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kategori : Berita, Topik Hangat, Marwah PPIU-PIHK, Ditulis pada : 24 Januari 2026, 19:19:41

FotoJet - 2026-01-24T192451.326.jpg

HIMPUHNEWS - Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan perdebatan serius soal unsur kerugian negara. Pasalnya, biaya haji bersumber dari setoran jemaah, bukan dari keuangan negara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menilai penerapan pasal kerugian negara dalam perkara tersebut berpotensi problematis. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, ruang lingkup keuangan negara memiliki batas yang jelas.

“Undang-Undang Dasar memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan negara, bukan keuangan swasta. Dana haji itu dibayarkan oleh masyarakat, bukan berasal dari APBN,” ujar Muzakir di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi tantangan pembuktian di persidangan apabila memaksakan dana haji jemaah sebagai kerugian keuangan negara. Terlebih, pembiayaan haji—khususnya haji khusus—sepenuhnya bersumber dari setoran pribadi calon jemaah.

“Itu uang murni calon jemaah haji khusus. Meski dikumpulkan dan dikelola, statusnya tetap uang pribadi. Kalau ditanya apakah itu keuangan negara, jawabannya bukan,” tegasnya.

Meski demikian, Muzakir menilai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah berada dalam jalur hukum yang tepat. Hal ini karena persoalan utama dalam kasus tersebut terletak pada kewenangan pengambilan kebijakan, bukan pada pelaku usaha atau pihak swasta.

“Pembagian kuota adalah kewenangan Menteri Agama. Jika diputuskan perimbangan 50 banding 50, penyelenggara ibadah haji khusus hanya menerima dan menjalankan keputusan itu. Keterlibatan PIHK dalam konteks kebijakan tersebut, menurut saya, nihil,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id