himpuh.or.id

Kemenhaj Buka Kanal Pengaduan Umrah, Warga Diminta Tak Ragu Lapor Jika Ada Pelanggaran

Kategori : Berita, Ditulis pada : 04 Februari 2026, 07:00:42

WhatsApp Image 2026-02-04 at 11.06.04.jpeg

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah menyusul munculnya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Pengawasan disebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas layanan yang diterima jemaah.

Kemenhaj mengungkapkan saat ini terdapat total 30 aduan yang sedang ditangani, baik terkait umrah maupun penyelenggaraan haji.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelas Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, saat ditemui di Kemenhaj, Selasa (03/02/2026).

Menurut Kemenhaj, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan, klarifikasi, hingga evaluasi kepatuhan penyelenggara perjalanan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam penanganan kasus, Kemenhaj menyatakan telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari pemeriksaan administrasi dan operasional hingga penerapan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Kemenhaj menekankan bahwa pengawasan bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah mendapatkan haknya secara aman dan nyaman.

“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujarnya.

Kanal Pengaduan Dibuka, Masyarakat Diminta Tidak Ragu Melapor

Kemenhaj juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi.

Ia menegaskan bahwa semua laporan akan diproses secara transparan.

“Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” tegasnya.

Melalui pengawasan berkelanjutan dan layanan pengaduan resmi, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi jemaah agar pelaksanaan ibadah umrah berjalan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id