Saudi Perketat Aturan Umrah, Jemaah Overstay Terancam Denda hingga Deportasi

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan bagi jemaah umrah dengan menegaskan larangan keras overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa berujung sanksi berat mulai dari denda, penjara hingga deportasi.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari penertiban menjelang berakhirnya musim umrah 1447 Hijriah dan persiapan menuju musim haji.
Mengutip laporan Saudi Gazette, kementerian mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan sesuai jadwal. Salah satu langkah penting adalah berkoordinasi aktif dengan penyelenggara perjalanan umrah.
Selain itu, jemaah juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses administratif, termasuk check-out dari akomodasi, sebelum meninggalkan tempat tinggal selama di Tanah Suci.
Tak hanya itu, pengaturan waktu menuju bandara juga menjadi perhatian. Jemaah disarankan tiba lebih awal guna menghindari antrean panjang yang berpotensi mengganggu jadwal kepulangan.
Tenggat Visa dan Sanksi Tegas
Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir masa berlaku visa umrah pada 1 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026. Artinya, seluruh jemaah wajib meninggalkan wilayah kerajaan sebelum tanggal tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda, hukuman penjara hingga deportasi (pemulangan paksa).
Pengetatan aturan tak hanya menyasar jemaah. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memperingatkan masyarakat, baik warga lokal maupun penduduk asing, agar tidak membantu jemaah yang overstay.
Larangan tersebut mencakup:
- Mengangkut jemaah overstay
- Mempekerjakan
- Menyediakan tempat tinggal
- Memberikan bantuan dalam bentuk apa pun
Pelanggaran atas ketentuan ini juga berujung sanksi berat berupa denda, penjara, hingga deportasi bagi warga asing.
Di sisi lain, penyedia layanan umrah turut diminta berperan aktif dalam memastikan kepatuhan aturan. Pihak berwenang menegaskan, setiap indikasi pelanggaran harus segera dilaporkan.
Jika tidak, penyelenggara umrah berpotensi dikenai sanksi finansial.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
