Hati-Hati! Barang Ini Dilarang Masuk Bagasi Pesawat Haji, Jemaah Wajib Tahu

HIMPUH NEWS — Menjelang musim haji 2026, jemaah diimbau untuk lebih teliti dalam mempersiapkan barang bawaan. Pasalnya, terdapat sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam bagasi pesawat maupun kabin yang dapat berpotensi menghambat perjalanan ibadah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa koper bagasi maksimal 32 kg, koper kabin 7 kg, serta tas tambahan untuk kebutuhan khusus. Penerbangan jemaah haji Indonesia sendiri dilayani oleh maskapai Saudia Airlines dan Garuda Indonesia, sehingga seluruh aturan keselamatan penerbangan wajib dipatuhi.
Sejumlah barang berbahaya secara umum tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat, seperti bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, bahan kimia beracun, hingga material radioaktif. Selain itu, benda seperti kembang api, petasan, serta alat pelumpuh juga termasuk dalam daftar larangan.
Untuk bagasi koper, jemaah juga dilarang membawa uang tunai, korek api, power bank, serta rokok dalam jumlah berlebihan. Barang lain seperti kendaraan kecil berbaterai, termasuk hoverboard, juga tidak diperkenankan.
Air zamzam pun tidak boleh dimasukkan ke dalam koper, baik bagasi maupun kabin, karena akan dibagikan secara resmi kepada jemaah setibanya di tanah air.
Sementara itu, pada tas kabin, larangan mencakup benda tajam seperti pisau, gunting, cutter, serta alat lain yang berpotensi membahayakan. Cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter, bahan makanan segar seperti daging dan susu, serta benda yang mengandung gas juga tidak diperbolehkan.
Dengan memahami aturan ini, jemaah diharapkan dapat menghindari kendala di bandara dan menjalankan perjalanan ibadah haji dengan lebih aman, tertib, dan nyaman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
