Konjen RI Jeddah Imbau Jemaah Hindari Tawaran Haji Dakhili, Simak Alasan Lengkapnya
HIMPUHNEWS — Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tawaran Haji Dakhili yang belakangan cukup marak beredar di jagat maya.
Perlu diketahui, bahwa Haji Dakhili merupakan paket haji yang diperuntukkan khusus bagi penduduk lokal maupun penduduk asing yang tinggal di Arab Saudi, yang dibuktikan dengan kepemilikan iqamah (dokumen izin tinggal).
Menurut Yusron, praktik Haji Dakhili selama ini kerap dimanfaatkan dengan pola tertentu. Jemaah datang ke Arab Saudi sebelum Ramadan, kemudian difasilitasi untuk mendapatkan sponsor agar bisa terdaftar sebagai penduduk. Setelah itu, mereka kembali ke Indonesia dan datang lagi menjelang musim haji.
Namun, aturan terbaru kini mensyaratkan bahwa peserta Haji Dakhili harus sudah tinggal minimal satu tahun di Arab Saudi.
Sementara banyak jemaah asal Indonesia baru berada di sana dalam waktu singkat, sehingga tidak memenuhi syarat.
“Kalau jemaah tetap nekat berangkat, peluang untuk bisa berhaji sangat kecil,” ujar Yusron kepada Himpuh News, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, kondisi ini tidak hanya berpotensi membuat jemaah gagal berhaji, tetapi juga membuka risiko pelanggaran hukum apabila jemaah tetap berupaya memasuki Kota Makkah pada musim haji.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, jemaah bisa dipenjara, dikenakan denda hingga 50 ribu SAR, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," tandasnya.
Atas dasar inilah, Yusron meminta masyarakat yang telah membeli paket haji dakhili—terutama yang prosesnya baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir—untuk mempertimbangkan kembali rencana keberangkatannya.
“Jangan sampai sudah mengeluarkan biaya besar, tapi akhirnya tidak bisa berhaji,” katanya.
Yusron menambahkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2024 telah gencar mengkampanyekan “Laa hajj Bila Tasrih”, artinya tidak ada haji tanpa izin resmi.
Data yang dihimpuh KJRI Jeddah, tahun 2025 lalu, ada lebih dari 260 ribu orang yang dikeluarkan dari Makkah karena tidak memiliki izin pada musim haji. Selain itu, hampir 200 ribu orang lainnya ditolak masuk ke kota tersebut.
"Artinya, pengawasan di pintu masuk Makkah sangat luar biasa ketat. Dan saya yakin, tahun ini akan sama, bahkan bisa lebih ketat lagi," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
