Suhu Makkah Tembus 43 Derajat, Pemerintah Beri Imbauan Ini Jemaah Haji

HIMPUHNEWS - Gelombang panas ekstrem mulai melanda Tanah Suci menjelang puncak ibadah haji. Suhu udara di Makkah diperkirakan mencapai 43 derajat Celsius, memicu kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan jemaah, khususnya saat beraktivitas di siang hari.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengingatkan jemaah agar menyesuaikan pola aktivitas harian guna menghindari paparan panas berlebih, terutama saat beribadah di area Masjidil Haram.
"Kami terus mengimbau jemaah untuk mengatur waktu keberangkatan ke Masjidil Haram dengan baik, mengatasi cuaca panas dengan alat pelindung diri," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Jemaah disarankan menghindari aktivitas fisik berat saat suhu berada di puncaknya. Waktu pagi atau malam hari dinilai lebih aman untuk menjalankan ibadah dibandingkan siang hari yang terik.
Risiko Dehidrasi dan Kelelahan Jadi Perhatian
Selain mengatur waktu aktivitas, jemaah juga diminta memperbanyak konsumsi air putih untuk mencegah dehidrasi. Kesadaran terhadap kondisi tubuh masing-masing menjadi hal penting, mengingat suhu tinggi dapat memicu kelelahan hingga gangguan kesehatan.
Jika mengalami keluhan, jemaah diminta segera melapor kepada petugas agar penanganan medis bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.
Pemerintah memastikan layanan kesehatan tetap disiagakan guna mendukung keselamatan jemaah selama beribadah. Imbauan juga terus disampaikan agar jemaah tetap tertib, mengikuti arahan petugas, serta menjaga kekhusyukan ibadah di tengah kondisi cuaca ekstrem.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kemudahan, dan kebaikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia, serta menjadikan ibadah hajinya mabrur," pungkasnya.
Berdasarkan data AccuWeather, suhu siang di Makkah dalam 10 hari ke depan berada di kisaran 39 hingga 43 derajat Celsius. Pada Senin (4/5), suhu diperkirakan mencapai puncaknya di angka 43 derajat Celsius.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
