Awas Kena Dam! Ini Jenis Larangan Ihram yang Kerap Diabaikan Jemaah

HIMPUHNEWS - Di tengah padatnya rangkaian ibadah haji, pemahaman terhadap aturan ihram menjadi krusial bagi jemaah. Kelalaian terhadap larangan ihram tidak hanya berisiko mengganggu kekhusyukan ibadah, tetapi juga dapat berujung pada kewajiban membayar dam (denda).
Petugas haji terus mengingatkan pentingnya edukasi ini, terutama saat mobilitas jemaah meningkat dari satu titik ke titik lain di Tanah Suci. Pembimbing Ibadah Sektor Bir Ali, Agususanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ihram harus dijaga sejak niat hingga tahalul.
Agususanto menyebut pola pelayanan haji tahun ini pada dasarnya masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, adanya perluasan area parkir membuat pengawasan terhadap jemaah perlu ditingkatkan.
Selain aspek teknis, petugas juga terus mengingatkan jemaah untuk memahami dan mematuhi seluruh larangan ihram yang berlaku selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, khususnya di area Masjidil Haram.
Larangan Ihram Laki-laki dan Perempuan
Larangan ihram memiliki ketentuan khusus bagi laki-laki dan perempuan. Jemaah laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, serta menutup mata kaki selama ihram.
Sementara itu, jemaah perempuan dilarang menutup wajah setelah berniat ihram, kecuali dalam kondisi darurat.
Di luar itu, terdapat larangan umum yang berlaku bagi seluruh jemaah tanpa terkecuali.
Daftar Larangan Ihram yang Wajib Dihindari
Selama dalam keadaan ihram, jemaah tidak diperbolehkan:
- Memotong atau mencabut rambut dan kuku
- Menggunakan wewangian
- Berkata kasar atau tidak pantas
- Bertengkar dengan sesama jemaah
- Melakukan rafats atau perilaku yang membangkitkan syahwat
- Merusak atau mencabut tanaman
- Berburu hewan
- Melangsungkan atau menikahkan akad nikah
"Ketika sudah berniat, konsekuensinya tidak boleh lagi memotong, memendek, mencabut bagian-bagian dari tubuh mereka. Tidak lagi menggunakan wangi-wangian," ujarnya.
Ia juga mengingatkan jemaah untuk berhati-hati saat beribadah, terutama ketika melaksanakan tawaf di sekitar Ka'bah.
"Kami mengarahkan untuk tidak menyentuh Ka'bah ketika nanti melaksanakan tawaf sai hingga tahalul nantinya," tambahnya.
Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat berujung pada kewajiban membayar dam. Oleh karena itu, jemaah diminta benar-benar memahami aturan tersebut agar tidak melakukan pelanggaran yang sebenarnya bisa dihindari.
"Apabila mereka melanggar hal ini, maka konsekuensinya bisa sampai terkena dam," tegasnya.
Dengan pemahaman yang baik, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang, khusyuk, dan sesuai tuntunan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
