Garuda Buka Opsi Full Refund Tiket Umrah di Tengah Kenaikan Harga Penerbangan

HIMPUHNEWS - Garuda Indonesia memastikan travel agent dan wholesaler tetap dapat mengajukan refund penuh atau full refund di tengah kenaikan harga tiket umrah yang terjadi belakangan ini.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Garuda dan 13 asosiasi umrah-haji yang berlangsung di Graha HIMPUH, Selasa (19/5/2026).
Informasi tersebut sebagaimana tertuang dalam notulensi rapat yang membahas langkah-langkah penanganan dampak kenaikan biaya penerbangan umrah terhadap pelaku industri travel.
Dalam forum tersebut, Garuda menjelaskan bahwa dana refund akan dikembalikan dalam bentuk EMD (Electronic Miscellaneous Document).
Menariknya, maskapai juga menyatakan siap membantu proses pencairan EMD menjadi dana tunai apabila terdapat travel agent lain yang bersedia mengambil alih EMD tersebut.
Proses transaksi nantinya dapat dilakukan bersama dengan pendampingan pihak Garuda sebagai saksi antara kedua travel.
Langkah ini dinilai penting untuk membantu biro perjalanan yang terdampak perubahan harga tiket dan penyesuaian operasional penerbangan umrah.
Selain itu, Garuda juga menyampaikan akan mengupayakan percepatan pencairan refund cash apabila terdapat permintaan refund dari travel agent maupun wholesaler.
Di sisi lain, maskapai menegaskan bahwa kenaikan harga tiket saat ini telah resmi berlaku sesuai surat edaran yang sebelumnya sudah diterima oleh para pelaku usaha perjalanan umrah.
Garuda menjelaskan bahwa kenaikan harga dipengaruhi tingginya biaya operasional, terutama lonjakan harga avtur yang dinilai cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Maskapai juga menyebut tidak adanya kontrak harga fuel jangka panjang membuat biaya operasional sangat bergantung pada fluktuasi harga avtur di lapangan.
Karena itu, penyesuaian harga tiket disebut menjadi langkah yang tidak dapat dihindari demi menjaga keberlangsungan operasional penerbangan umrah Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
