Efisiansi Biaya, Kemenhaj Berencana Pangkas Masa Tinggal Jemaah Haji jadi 30 Hari

HIMPUHNEWS - Pemerintah berencana memangkas masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi 30 hari. Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji di tengah kenaikan berbagai komponen biaya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Muhammad Irfan Yusuf mengatakan, rencana tersebut diharapkan dapat menekan biaya penyelenggaraan haji yang terus menghadapi tekanan akibat berbagai faktor, mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah hingga kenaikan harga barang dan jasa di Arab Saudi.
"Target kita terakhir nanti, kita berharap bahwa jemaah kita tidak perlu harus 40 hari. Bisa dipersingkat paling tidak 30 hari sudah cukup," ujar Irfan dalam acara On Point Kompas TV, Jumat (10/7/2026).
Kurangi Biaya Sekaligus Jenuh Selama di Tanah Suci
Menurut Irfan, pengurangan durasi tinggal bukan hanya ditujukan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kenyamanan dan kondisi psikologis jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Ia menilai masa tinggal yang lebih singkat dapat mengurangi kejenuhan karena terlalu lama berada di luar negeri.
"Memangkas biaya, memangkas kejenuhan juga karena terlalu lama di sana," katanya.
Selain itu, durasi penyelenggaraan yang lebih efisien juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap berbagai aspek operasional penyelenggaraan haji.
Belum Berlaku pada Haji 2027
Meski telah menjadi target pemerintah, Irfan memastikan kebijakan pemangkasan masa tinggal jemaah belum dapat diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Menurutnya, perubahan tersebut membutuhkan kesiapan teknis yang matang sehingga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Ia juga menegaskan bahwa realisasi rencana tersebut sangat bergantung pada hasil komunikasi dan diplomasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara layanan haji.
"Ini tergantung komunikasi kita dan kesediaan tuan rumahnya untuk bisa meng-approve itu," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
